Bangkinang Kota (SatuLensa.com) - Kepala UPT
Pendapatan Bangkinang Zulfahmi beserta jajaran sambangi Dinas Komunikasi
Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar, Guna lakukan Sosialisasi Pemutihan
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penyampaian Masa Berlaku Pajak
Kendaraan Dinas, yang disambut langsung oleh Plt. Kabid PIKP Abdul Haris selaku
mewakili Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar yang didampingi
oleh Pejabat Fungsional Kehumasan Hasdianto, Pejabat Fungsional PPID Gusniwati,
Kasubbag Kepegawaian Ramlah dan Kasubbag Perencanaan Nunik di ruang rapat Dinas
pada Selasa (10/9/2024).
Dijelaskan oleh Zulfahmi
bahwa Pemerintah Provinsi Riau kembali memberlakukan pemutihan denda
keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Penghapus denda
pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.
"Kebijakan tersebut
telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang
Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan
Sanksi Administrasi" ujarnya.
Zulfahmi juga menjelaskan
ada 5 (lima) keringanan atas pajak kendaraan di 2024 ini, yakni pengurangan
sebesar 10% Pokok PKB, dan Pembebasan BBN-KB Penyerahan Kedua dan seterusnya,
kemudian ada pengurangan sebesar 50% Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB Penyerahan
Kedua dan seterusnya, Pembebasan atas BBN-KB Penyerahan Kedua dan seterusnya,
Pembebasan sanksi administrasi PKB kepada wajib pajak yang tidak membayar
sampai dengan berakhirnya masa pajak serta Pembebasan sanksi administrasi
BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya.
Zulfahmi juga sampaikan,
masyarakat dapat menggunakan manfaat ini dengan datang langsung ke Kantor
Samsat atau MAll Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Jalan M. Yamin
Bangkinang Kota, dengan membawa syarat yang sangat mudah dan lebih efisien
tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah menjelaskan perihal
ini, pihak UPT Pendapatan Bangkinang berharap dengan kunjungan ke Diskominfo
dan Persandian Kabupaten Kampar ini, dapat membentuk suatu kolaborasi dalam
mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat luas khususnya di Kabupaten Kampar.
Dan dia juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan turun langsung kesemua OPD di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam hal yang sama yakni
mensosialisasikan Pemutihan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan
Penyampaian Masa Berlaku Pajak Kendaraan Dinas. Penyampaian masa berlaku
Kendaraan Dinas dilakukan guna untuk menghindari kealpaan dan keterlambatan
pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam menunaikan kewajiban yakni
membayar pajak kendaraan Dinas dimaksud.
Dikesempatan yang sama Plt.
Kabid PIKP Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar sampaikan apresiasi yang
tinggi atas bersedianya pihak UPT Bangkinang dan jajaran Samsat dalam melakukan
sosialisasi yang manfaat dan keuntungan yang sangat besar ini baik bagi
Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar apalagi masyarakat luas.
"Kami sangat menyambut
baik hal ini dan sangat senang hati untuk diajak berkolaborasi dalam hal
mensosialisasikan perihal ini, tentunya sesuai tupoksi kedinasan kami pihak
Kominfo dan Persandian akan mensosialisasikan hal ini melalui media online, media
sosial, radio dan video trone" terang Haris. (Ma**)