Dalam rangka sosialisasi TPP Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Kampar mengikuti pertemuan Zoom yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI.

 

Bangkinang Kota (SatuLensa.com) - Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE, MBA, MH yang diwakili oleh Asisten III Setda Kampar Ir. Azwan, M.Si, mengikuti Sosialisasi TPP Kabupaten Kampar Tahun 2025 melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Zoom Meeting Lantai II Kantor Bupati Kampar pada hari Selasa, 22 Oktober 2024.

 

Sosialisasi TPP Kabupaten Kampar ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu Kandi Instriningsih, S.Si, M.Si dan Winner Harahap, S.STP, M.Tr, serta dihadiri oleh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

 

Dalam pertemuan tersebut, Ir. Azwan menyampaikan bahwa Kabupaten Kampar siap untuk melaksanakan instruksi dari Pemerintah Pusat dan menindaklanjuti regulasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengacu pada Keputusan Mendagri RI Nomor 900-4700 tahun 2020 yang mengatur persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah harus menetapkan pemberian TPP ASN melalui Peraturan Bupati setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri RI.

 

“Berdasarkan Peraturan Mendagri RI Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025, terdapat beberapa ketentuan. Pertama, pemberian TPP ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah dan harus mendapatkan persetujuan Menteri. Kedua, setelah mempertimbangkan Menteri yang mengurusi bidang keuangan, ketiga, Pemerintah hanya perlu mengajukan laporan dalam aplikasi SIMONA jika tidak ada kenaikan nominal. Keempat, jika terdapat kenaikan nominal yang diterima ASN setiap bulannya dibandingkan dengan TPP ASN tahun 2024, Pemerintah Daerah wajib mengajukan permohonan persetujuan TPP ASN tahun 2025 kepada Menteri,” ungkapnya.

 

Ia juga menekankan bahwa salah satu poin penting adalah TPP akan tetap diberikan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, dan berharap kepada kepala OPD untuk menyelesaikan proses TPP tahun 2025.

 

Tim TAPD akan menyusun dan melaksanakan pengkajian sesuai dengan anggaran APBD Kabupaten Kampar tahun 2025, demikian disampaikan.(Mar**)

Lebih baru Lebih lama