Bangkinang Kota (SatuLensa.com)
- Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE, MBA, MH yang diwakili oleh Asisten III Setda
Kampar Ir. Azwan, M.Si, mengikuti Sosialisasi TPP Kabupaten Kampar Tahun 2025
melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Zoom Meeting Lantai II
Kantor Bupati Kampar pada hari Selasa, 22 Oktober 2024.
Sosialisasi TPP Kabupaten Kampar
ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu Kandi
Instriningsih, S.Si, M.Si dan Winner Harahap, S.STP, M.Tr, serta dihadiri oleh
Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Dalam pertemuan tersebut, Ir.
Azwan menyampaikan bahwa Kabupaten Kampar siap untuk melaksanakan instruksi
dari Pemerintah Pusat dan menindaklanjuti regulasi sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku. Ia juga mengacu pada Keputusan Mendagri RI
Nomor 900-4700 tahun 2020 yang mengatur persetujuan Menteri Dalam Negeri
terhadap tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kampar, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah harus menetapkan
pemberian TPP ASN melalui Peraturan Bupati setelah mendapatkan persetujuan
tertulis dari Mendagri RI.
“Berdasarkan Peraturan Mendagri RI
Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025,
terdapat beberapa ketentuan. Pertama, pemberian TPP ditetapkan melalui
Peraturan Kepala Daerah dan harus mendapatkan persetujuan Menteri. Kedua, setelah
mempertimbangkan Menteri yang mengurusi bidang keuangan, ketiga, Pemerintah
hanya perlu mengajukan laporan dalam aplikasi SIMONA jika tidak ada kenaikan
nominal. Keempat, jika terdapat kenaikan nominal yang diterima ASN setiap
bulannya dibandingkan dengan TPP ASN tahun 2024, Pemerintah Daerah wajib
mengajukan permohonan persetujuan TPP ASN tahun 2025 kepada Menteri,”
ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa salah
satu poin penting adalah TPP akan tetap diberikan kepada seluruh ASN, baik PNS
maupun PPPK, dan berharap kepada kepala OPD untuk menyelesaikan proses TPP
tahun 2025.
Tim TAPD akan menyusun dan
melaksanakan pengkajian sesuai dengan anggaran APBD Kabupaten Kampar tahun
2025, demikian disampaikan.