IBI Kampar melaksanakan pembinaan untuk meningkatkan optimalisasi kinerja dan profesionalisme bidan.

 

Sinama Nenek, Tapung Hulu (SatuLensa.com) - Dalam upaya meningkatkan optimalisasi kinerja dan profesionalisme Bidan serta menertibkan administrasi profesi Bidan, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kampar, Satiti Rahayu, S.Keb.SKM.MKM, kali ini berkoordinasi dengan UPT Puskesmas Sinama Nenek, dr. Rehulina Manita, untuk melaksanakan pembinaan terhadap para Bidan yang diadakan di UPT Puskesmas Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu pada hari Kamis (24/10).

 

Dalam kegiatan pembinaan ini, Ketua PC IBI Kampar juga melakukan pemeriksaan terhadap Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), dan Surat Izin Praktik Mandiri (SIPBM) yang dimiliki oleh para Bidan.

 

"Bidan harus mampu meningkatkan dan menerapkan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat, terutama di tempat mereka mengabdi. Bidan juga harus memegang teguh etika profesi yang sesuai dengan kode etik untuk menjalankan profesi ini dengan baik," ungkap Satiti di sela-sela kegiatan pembinaannya.

 

Satiti juga menjelaskan kepada para Bidan bahwa untuk menjadi bidan profesional, seseorang harus memiliki kompetensi klinis, sosial-budaya, dan memenuhi beberapa syarat, seperti memiliki keterampilan klinis, kemampuan untuk menganalisis, melakukan advokasi, dan pemberdayaan, memahami praktik kebidanan yang diatur oleh sistem, bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memiliki empati untuk merasakan dan memahami perasaan pasien, serta mematuhi kode etik bidan, standar pelayanan, dan standar praktik yang berlaku, serta memiliki pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi, serta pendidikan berkelanjutan.

 

Profesionalisme seorang Bidan merupakan landasan penting bagi kontrak sosial antara profesi Bidan dan masyarakat. Seorang Bidan diharuskan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang unggul, serta mematuhi etika dan peraturan kesehatan yang berlaku. Terdapat beberapa standar perilaku profesional yang harus dipahami dan diterapkan oleh para Bidan, antara lain bertanggung jawab atas keputusan klinis yang diambil dan selalu mengikuti perkembangan terbaru dalam pengetahuan dan keterampilan, seperti yang disampaikan oleh Ketua IBI Kampar.

 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PC IBI Kampar menemukan beberapa Bidan yang Surat Izin Prakteknya telah kadaluarsa. Ketua PC IBI Kampar memberikan arahan agar Bidan tersebut menghentikan sementara praktiknya hingga izin praktik yang baru diterbitkan oleh dinas terkait. Kepala UPT Puskesmas Sinama Nenek juga menanggapi temuan ini dengan mengarahkan agar jika ada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dari Bidan tersebut, mereka harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Bidan Desa dan Puskesmas. Diharapkan Bidan dapat meningkatkan profesionalisme mereka agar mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar profesi dan kewenangan, serta memperkuat keberadaan pelayanan kesehatan primer melalui optimalisasi layanan Kebidanan.(Mar**)

Lebih baru Lebih lama