Sinama Nenek, Tapung Hulu
(SatuLensa.com) - Dalam upaya meningkatkan optimalisasi kinerja dan
profesionalisme Bidan serta menertibkan administrasi profesi Bidan, Ketua
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kampar, Satiti Rahayu, S.Keb.SKM.MKM, kali
ini berkoordinasi dengan UPT Puskesmas Sinama Nenek, dr. Rehulina Manita, untuk
melaksanakan pembinaan terhadap para Bidan yang diadakan di UPT Puskesmas
Sinama Nenek Kecamatan Tapung Hulu pada hari Kamis (24/10).
Dalam kegiatan pembinaan ini,
Ketua PC IBI Kampar juga melakukan pemeriksaan terhadap Kartu Tanda Anggota
(KTA), Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), dan Surat
Izin Praktik Mandiri (SIPBM) yang dimiliki oleh para Bidan.
"Bidan harus mampu
meningkatkan dan menerapkan profesionalisme dalam pelayanan kepada masyarakat,
terutama di tempat mereka mengabdi. Bidan juga harus memegang teguh etika
profesi yang sesuai dengan kode etik untuk menjalankan profesi ini dengan baik,"
ungkap Satiti di sela-sela kegiatan pembinaannya.
Satiti juga menjelaskan kepada
para Bidan bahwa untuk menjadi bidan profesional, seseorang harus memiliki
kompetensi klinis, sosial-budaya, dan memenuhi beberapa syarat, seperti
memiliki keterampilan klinis, kemampuan untuk menganalisis, melakukan advokasi,
dan pemberdayaan, memahami praktik kebidanan yang diatur oleh sistem, bekerja
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memiliki empati untuk merasakan dan
memahami perasaan pasien, serta mematuhi kode etik bidan, standar pelayanan,
dan standar praktik yang berlaku, serta memiliki pendidikan yang mendasari dan
mengembangkan profesi, serta pendidikan berkelanjutan.
Profesionalisme seorang Bidan
merupakan landasan penting bagi kontrak sosial antara profesi Bidan dan
masyarakat. Seorang Bidan diharuskan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan
sikap yang unggul, serta mematuhi etika dan peraturan kesehatan yang berlaku.
Terdapat beberapa standar perilaku profesional yang harus dipahami dan
diterapkan oleh para Bidan, antara lain bertanggung jawab atas keputusan klinis
yang diambil dan selalu mengikuti perkembangan terbaru dalam pengetahuan dan
keterampilan, seperti yang disampaikan oleh Ketua IBI Kampar.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua PC
IBI Kampar menemukan beberapa Bidan yang Surat Izin Prakteknya telah
kadaluarsa. Ketua PC IBI Kampar memberikan arahan agar Bidan tersebut
menghentikan sementara praktiknya hingga izin praktik yang baru diterbitkan
oleh dinas terkait. Kepala UPT Puskesmas Sinama Nenek juga menanggapi temuan
ini dengan mengarahkan agar jika ada masyarakat yang ingin mendapatkan
pelayanan kesehatan dari Bidan tersebut, mereka harus berkoordinasi terlebih
dahulu dengan Bidan Desa dan Puskesmas. Diharapkan Bidan dapat meningkatkan
profesionalisme mereka agar mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan
standar profesi dan kewenangan, serta memperkuat keberadaan pelayanan kesehatan
primer melalui optimalisasi layanan Kebidanan.(Mar**)