Bangkinang Kota (SatuLensa.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar telah memulai kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Serentak tahun 2024,di Gudang Logistik, GOR Sport Centre Bangkinang, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.28/10/2024.
Sebelum
kegiatan penyortiran dan pelipatan (sorlip) surat suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Riau (Pilgubri), Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kampar
(Pilbup) tahun 2024, Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra terlebih dahulu
memberikan pengarahan kepada seluruh petugas bakal melaksanakan kegiatan
tersebut.
Selain itu, Andi juga menyampaikan terkait standar operasional prosedur (SOP) terkait petugas yang melaksanakan kegiatan sorlip surat suara berjumlah 120 orang petugas.
Ketua KPU
Kabupaten Kampar Andi Putra yang dikonfirmasi, Senin sore, dari Bangkinang
Kota, menyatakan bahwa kegiatan sorlip sudah dimulai hari ini, Senin tanggal 28
Oktober 2024, pagi tadi.
“Kegiatan
sorlip surat suara Pilgubri dan Pilbup Kampar sudah dimulai sejak pukul 08:00
WIB tadi pagi,’ ujar Andi.
Menurut
Andi, bahwa sebelum dimulai kegiatan dimulai ada pengarahan terlebih dahulu
dari KPU Kampar kepada petugas sorlip surat suara. “Sebelum dimulai pagi tadi
ada pengarahan dulu,” kata Andi.
“Arahannya,
kepada seluruh petugas sorlip untuk mengikuti sesi dengan tertib sortir lipat
yang sudah kita tentukan,” tambahnya.
Ketika ditanya
terkait berapa jumlah surat suara yang telah di sortir lipat, Andi menegaskan
bahwa akan dilakukan infut terlebih dahulu. “Nantilah, di infut dulu,” kata
Andi.
Terkait
berapa jumlah personil Polri dan TNI yang melakukan pengamanan, Andi menjawab
dengan tegas, bahwa untuk personil keamanan itu ranahnya Kepolisian.
Sedangkan
SOP yang telah ditetapkan oleh KPU Kampar sebagai berikut :
SOP atau
Tata tertib yang harus diikuti oleh petugas Sortir Lipat Hitung:
1.Petugas
wajib taat dan patuh sesuai dengan peraturan KPU yakni hadir tepat waktu,
mengisi daftar hadir, menggunakan Id card, tertib dan dilarang ribut serta
dilarang membawa makanan dan minuman ke area pelipatan surat suara.
2.Sebelum
masuk ke lokasi sorliptung petugas pengaman memeriksa petugas yang akan masuk
dan hadir 30 menit sebelum jadwal yang ditentukan.
3.Terhadap petugas yang terlambat tidak dibenarkan untuk memasuki area lokasi sorliptung dan dianggap mengundurkan diriPetugas bekerja sesuai dengan jadwal serta waktu yang ditentukan yakni mulai pukul 08.00 wib s/d pukul 16.00 wib serta untuk ishoma pukul 12.00 wib s/d pukul 13.00 wib.
4.Jika waktu
telah habis, maka dapat dilanjutkan hari berikutnya
5.Petugas duduk berbaris berjejer kebelakang 10 orang dan saling berhadapan dengan jarak antar petugas 50 cm-1 meter.
6.Petugas menerima kotak yang berisi surat suara yang telah di scan barcode oleh petugas angkut dari kpu dengan pembagian secara merata.
7.Petugas membuka kemasan Surat Suara, memeriksa isi kemasan Surat Suara untuk memastikan kesesuaian jenis Surat Suara dengan penyelenggaraan Pemilihan,melakukan penyortiran Surat Suara yang baik dan rusak, melipat, menyusun dan mengikat Surat Suara sebanyak 20 (dua puluh) Surat Suara perikatan.
8.Menyimpan
kembali Surat Suara yang baik yang telah diikat ke dalam kardus kemasan Surat
Suara semula. Apabila kardus kemasan semula tidak memadai, dapat menggunakan
kardus kemasan tambahan.
9.Penyortiran
Surat Suara dilakukan dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut:Surat Suara
rusak:
1) hasil
cetak warna Surat Suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat
banyak noda;
2) Surat
Suara kusut/mengkerut/sobek;
3) warna
penanda Surat Suara tidak sesuai dengan jenis Pemilihan;
4) Foto
dan/atau nama pasangan calon tidak lengkap/tidak jelas/buram/berbayang;
5) logo KPU
dan/atau logo Pemerintah Daerah tidak jelas; dan
6) terdapat
lubang di dalam kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon
sehingga menimbulkan kesan Surat Suara sudah dicoblos.
10.Surat
Suara yang cacat cetak, namun masih layak dan dapat digunakan:
1) terdapat
bintik/noda/cipratan tinta di satu atau beberapa bagian di luar area
pencoblosan;
2) terdapat
bintik/noda/cipratan tinta yang kecil di satu atau beberapa bagian di dalam
area pencoblosan tapi tidak mengenai nama, nomor, dan wajah atau leher pasangan
calon;
3) terdapat
garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian selama foto dan nama pasangan
calon tetap utuh;
4) terdapat
perbedaan warna penanda Surat Suara tetapi masih senada; dan
5) terdapat noda yang tidak mencolok di luar bidang pencoblosan dan tidak mengganggu desain secara keseluruhan.
11.Dan
apabila sudah selesai, dapat mengangkat tangan menghubungi pengawas untuk
dilakukan penambahan.
12.Pengawas
meminta personil angkut untuk menambah kotak berisi surat suara yang terlebih
dahulu dilakukan scan barcode.
13.Selanjutnya
Personil angkut menghitung, membagi dan membungkus/mengemas
14.Surat
Suara yang baik ke area palet pengesetan sesuai wilayah kecamatan, menyimpan
Surat Suara yang rusak kedalam box/kemasan surat suara rusak per jenis surat
suara dan meletakannya pada area penyimpanan Surat Suara rusak; dan menyimpan
kelebihan Surat SuaraPemilihan yang baik di tempat yang aman.
15.Petugas dilarang membawa anak, tas, dompet, benda tajam, Hp, Makanan dan Minuman, Kamera, Korek Api dan barang berbahaya lainnya barang-barang berharga kedalam tempat sorliptung, tidak boleh berkuku panjang, berpakain sopan dan rapi tidak boleh menggunakan atribut paslon
16.Petugas
dilarang keluar-masuk tanpa izin pengawas serta tidak dibenarkan merokok diarea
pelipatan surat suaraKpu Kampar menyediakan tempat penyimpanan barang
perkelompok dan nanti ketua kelompok akan menukarkan kupon untuk pengambilan
barang
17.Setiap
petugas menyediakan alas untuk pelipatan surat suara (Tikar, Pipa ¾ 10-15 cm)
18.Sanksi
apabila petugas melanggar ketentuan yang sudah berlaku maka akan langsung
diproses sesuai dengan aturan berlaku dan langsung diberhentikan.(Mar**)