Pekanbaru, (SatuLensa.com) - Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan
layanan dasar kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2018 mengenai Standar Pelayanan Minimal dan Pasal 2 Permendagri Nomor 59
Tahun 2021. Pemerintah Daerah menerapkan standar pelayanan minimal untuk
memastikan setiap warga negara memperoleh jenis dan mutu pelayanan dasar yang
layak secara minimal.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dasar tersebut,
Pemerintah Kabupaten Kampar menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi 16
peserta yang berasal dari 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung
jawab atas Standar Pelayanan Minimal.
Menurut laporan yang diterima, penerapan standar pelayanan
ini merupakan kewajiban bagi kita untuk terus memperbaiki pelayanan dasar. Hal
ini disampaikan oleh Pj Bupati Kampar Hambali, SE, MBA, MH, yang diwakili oleh
Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, S.STP, M.Si, saat
membuka Bimtek di Ruang Meeting Whiz Prime Hotel Pekanbaru pada Rabu, 16
Oktober. Dalam acara tersebut hadir pula Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda
Kampar, Tengku Said Hidayat S.STP MIP, Kepala Dinas PUPR Kampar Afdal ST, MT,
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kampar Muslim, S.Sos, Sekretaris
Diskominfo Kampar Irwan AR, Sekretaris Satpol PP Kampar Ahmad Zaky, serta
perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Damkar,
Dinas Perkim, BPBD Kampar, Bappeda, BPKAD, dan BKPSDM Kampar.
Febrinaldi Tridarmawan menjelaskan bahwa tolok ukur dari
pelayanan minimal ini mencakup sektor Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum,
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ketentraman, Ketertiban Umum, perlindungan
masyarakat, serta bidang sosial. Oleh karena itu, indikator-indikator ini harus
dilayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi tanggung jawab yang
wajib.
Setiap tahun, pelaksanaan SPM ini diawasi oleh Dirjen Bangda
Kemendagri. Saat ini, berdasarkan data terakhir dari Sistem e SPM di Pemkab
Kampar, hasil yang diperoleh masih belum memuaskan, dengan nilai sekitar 33,5
poin. Hal ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi kita semua, sehingga
setiap OPD yang bertanggung jawab atas SPM perlu mendapatkan perhatian bersama,
seperti yang disampaikan oleh Febrinaldi.
Sejalan dengan arahan pimpinan Pj Bupati Kampar, Hambali,
dan Pj Sekda Kampar, Ramlah, dalam menindaklanjuti penerapan SPM, penting untuk
melakukan penginputan data dengan tertib, cepat, dan akurat. Dengan demikian,
kita dapat meningkatkan capaian kualitas SPM sesuai dengan standar pelayanan
yang diharapkan. Kami meminta agar hal ini menjadi perhatian dalam
memaksimalkan pelaporan hingga Oktober 2024, tambah Febrinaldi.
Program-program ini seharusnya dapat dilaksanakan mulai dari
pengumpulan data, perhitungan kebutuhan layanan dasar, penyusunan perencanaan,
hingga pelaksanaan. SKM ini merupakan prioritas yang harus diakomodasi dalam
anggaran, dan yang tidak kalah penting adalah validitas data yang harus
disinergikan dengan delapan OPD serta OPD pendukung, tambahnya.
Di akhir, beliau menyampaikan selamat datang kepada
narasumber Rusli Badu dan Moses Astolatter Simanjuntak dari Dirjen Bangda
Kemendagri. Semoga informasi yang diberikan dapat menjadi pengetahuan baru yang
bermanfaat bagi Pemkab Kampar. Terima kasih atas pembinaan, pendampingan, dan
bantuan terkait pelaksanaan SPM ini. Semoga SPM Kampar dapat ditingkatkan, dan
kepada peserta diharapkan untuk mengikuti Bimtek ini dengan serius, tutup
Febrinaldi.
Sementara itu, Ketua Panitia Rahmayanis, SE, dalam
laporannya menyampaikan bahwa SPM ini diikuti oleh 16 peserta dari 7 Organisasi
Perangkat Daerah, yang diselenggarakan selama satu hari di Whiz Prime Hotel
Pekanbaru. Kegiatan ini mendatangkan narasumber dari Dirjen Bangda Kementerian
Dalam Negeri dengan tema Aktualisasi dalam penerapan dan pelaporan Standar
Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan Permendagri nomor 59 Tahun 2021, kata
Rahmayanis.