Pemkab Kampar menyelenggarakan Bimbingan Teknis untuk Meningkatkan Standar Pelayanan Minimal.

 

Pekanbaru, (SatuLensa.com) - Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan dasar kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Standar Pelayanan Minimal dan Pasal 2 Permendagri Nomor 59 Tahun 2021. Pemerintah Daerah menerapkan standar pelayanan minimal untuk memastikan setiap warga negara memperoleh jenis dan mutu pelayanan dasar yang layak secara minimal.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dasar tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi 16 peserta yang berasal dari 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas Standar Pelayanan Minimal.

Menurut laporan yang diterima, penerapan standar pelayanan ini merupakan kewajiban bagi kita untuk terus memperbaiki pelayanan dasar. Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Kampar Hambali, SE, MBA, MH, yang diwakili oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, S.STP, M.Si, saat membuka Bimtek di Ruang Meeting Whiz Prime Hotel Pekanbaru pada Rabu, 16 Oktober. Dalam acara tersebut hadir pula Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kampar, Tengku Said Hidayat S.STP MIP, Kepala Dinas PUPR Kampar Afdal ST, MT, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kampar Muslim, S.Sos, Sekretaris Diskominfo Kampar Irwan AR, Sekretaris Satpol PP Kampar Ahmad Zaky, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Damkar, Dinas Perkim, BPBD Kampar, Bappeda, BPKAD, dan BKPSDM Kampar.

Febrinaldi Tridarmawan menjelaskan bahwa tolok ukur dari pelayanan minimal ini mencakup sektor Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ketentraman, Ketertiban Umum, perlindungan masyarakat, serta bidang sosial. Oleh karena itu, indikator-indikator ini harus dilayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi tanggung jawab yang wajib.

Setiap tahun, pelaksanaan SPM ini diawasi oleh Dirjen Bangda Kemendagri. Saat ini, berdasarkan data terakhir dari Sistem e SPM di Pemkab Kampar, hasil yang diperoleh masih belum memuaskan, dengan nilai sekitar 33,5 poin. Hal ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi kita semua, sehingga setiap OPD yang bertanggung jawab atas SPM perlu mendapatkan perhatian bersama, seperti yang disampaikan oleh Febrinaldi.

Sejalan dengan arahan pimpinan Pj Bupati Kampar, Hambali, dan Pj Sekda Kampar, Ramlah, dalam menindaklanjuti penerapan SPM, penting untuk melakukan penginputan data dengan tertib, cepat, dan akurat. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan capaian kualitas SPM sesuai dengan standar pelayanan yang diharapkan. Kami meminta agar hal ini menjadi perhatian dalam memaksimalkan pelaporan hingga Oktober 2024, tambah Febrinaldi.

Program-program ini seharusnya dapat dilaksanakan mulai dari pengumpulan data, perhitungan kebutuhan layanan dasar, penyusunan perencanaan, hingga pelaksanaan. SKM ini merupakan prioritas yang harus diakomodasi dalam anggaran, dan yang tidak kalah penting adalah validitas data yang harus disinergikan dengan delapan OPD serta OPD pendukung, tambahnya.

Di akhir, beliau menyampaikan selamat datang kepada narasumber Rusli Badu dan Moses Astolatter Simanjuntak dari Dirjen Bangda Kemendagri. Semoga informasi yang diberikan dapat menjadi pengetahuan baru yang bermanfaat bagi Pemkab Kampar. Terima kasih atas pembinaan, pendampingan, dan bantuan terkait pelaksanaan SPM ini. Semoga SPM Kampar dapat ditingkatkan, dan kepada peserta diharapkan untuk mengikuti Bimtek ini dengan serius, tutup Febrinaldi.

Sementara itu, Ketua Panitia Rahmayanis, SE, dalam laporannya menyampaikan bahwa SPM ini diikuti oleh 16 peserta dari 7 Organisasi Perangkat Daerah, yang diselenggarakan selama satu hari di Whiz Prime Hotel Pekanbaru. Kegiatan ini mendatangkan narasumber dari Dirjen Bangda Kementerian Dalam Negeri dengan tema Aktualisasi dalam penerapan dan pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan Permendagri nomor 59 Tahun 2021, kata Rahmayanis.

Lebih baru Lebih lama