Pjs Bupati memberikan Apresiasi kepada Polres Bengkalis atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus penyelundupan 15 kg narkotika dan memusnahkan 1 kg sabu.

 

Bengkalis (SatuLensa.com) - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkalis, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, menghadiri konferensi pers yang diselenggarakan oleh Polres Bengkalis mengenai hasil penangkapan dan pemusnahan barang bukti jenis sabu, di Mapolres Bengkalis, pada hari Jumat, (4/10/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, menjelaskan bahwa Tim Elang Malaka berhasil mengamankan 15,729 kg sabu dengan empat orang kurir yang memiliki peran dan tugas masing-masing.

"Ini merupakan hasil kerja dari Tim Khusus Elang Malaka, yang merupakan kolaborasi antara Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Personil Bea Cukai Bengkalis, yang berhasil mengungkap kasus ini dengan menangkap tiga orang tersangka di Penyebrangan Sungai Labuh, Jalan Utama Gang Labuh Desa Tameran," ungkap Kapolres Bengkalis.

"Selanjutnya, melalui pengembangan yang dilakukan tim, satu tersangka tambahan berhasil ditangkap, sehingga total tersangka menjadi empat orang. Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti handphone, mobil, motor, dan satu unit kapal," tambah AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Dari hasil penyelidikan awal, Kapolres Bengkalis menyatakan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional yang terputus antara pengirim dan penerima. Jaringan ini diketahui telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak 37 kali dengan total 114 kg.

"Untuk tindakan para tersangka, kami akan menerapkan hukuman dengan ancaman maksimal pidana mati," tutup Kapolres Bengkalis.

Selain itu, dalam konferensi pers tersebut, AKBP Setyo Bimo Anggoro bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, Dandim 0303 Bengkalis, Letkol Arh Irvan Nurdin, serta perwakilan dari Bea Cukai, Kejaksaan, dan Danposal Bengkalis, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sebanyak 1,163 kg sabu yang merupakan hasil penangkapan pada 31 Agustus 2024 lalu, dengan satu tersangka di Desa Muntai

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara mencairkan barang tersebut menggunakan air yang dicampur dengan cairan pembersih toilet. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, memberikan penghargaan kepada Polres Bengkalis atas keberhasilan mereka dalam menggagalkan peredaran sabu dan melakukan pemusnahan barang bukti.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kami sangat menghargai Polres Bengkalis atas pengungkapan kasus narkoba ini, mengingat narkoba merupakan masalah serius yang harus kita tangani secara menyeluruh," ungkap Andris Wasono. Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis berkomitmen untuk terus mendukung Forkopimda dan semua pihak dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.(Mar**)

Lebih baru Lebih lama