Siak (SatuLensa.com) - Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga
Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak melaporkan bahwa pada tahun 2024 terdapat
121 kasus yang melibatkan perempuan dan anak.
Meskipun
angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, kasus-kasus
tersebut masih terus terjadi di Kabupaten Siak.
Rincian
kasus tersebut adalah sebagai berikut: 1. Kekerasan seksual sebanyak 50 orang,
2. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 5 orang, 3. Hak asuh anak
sebanyak 3 orang, 4. Anak Berurusan dengan Hukum (ABH) sebanyak 59 orang, dan
5. Kasus lainnya sebanyak 4 orang.
Walaupun
demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan kolaborasi dengan berbagai
elemen, seperti forum anak Kabupaten Siak, tokoh masyarakat, dan MUI Kabupaten
Siak, guna menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kami
mencatat bahwa laporan kasus yang diterima tahun ini mengalami penurunan dari
133 kasus tahun lalu. Namun, kami terus melakukan sosialisasi mengenai
perlindungan anak perempuan di tingkat kampung," ungkap Kadis DP3AP2KB
Kabupaten Siak, Noni Paningsih, pada Rabu, (30/10/2024).
Ia
menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan berbagai upaya pencegahan,
termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan kerjasama dengan dinas pendidikan
untuk memberikan edukasi kepada siswa-siswi yang berisiko tinggi terhadap
kekerasan serta pencegahan pernikahan dini.
"Peran
RT dan RW sebagai unsur pemerintahan terendah sangat krusial dalam pengawasan.
Di tingkat kampung, perlu ada peraturan yang ditetapkan untuk mencegah kasus
yang melibatkan anak," jelasnya.
Sementara
itu, Pjs Bupati Siak, Indra Purnama, menekankan bahwa kasus perempuan dan anak
yang tercatat di DP3AP2KB Kabupaten Siak melalui UPT PPA, yang berjumlah 121
orang sepanjang tahun 2024, menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti.
"Sebenarnya,
masalah ini tidak hanya terjadi di Siak, tetapi merupakan isu nasional yang
perlu mendapat perhatian serius. Upaya yang kami lakukan melibatkan kolaborasi
antara pemerintah dan masyarakat," ujar Indra saat membuka Rakor
Forkopimda selasa kemarin di kantor Bupati Siak.
Berbagai
langkah penanganan telah dilaksanakan, termasuk pendampingan hukum bagi anak yang
terlibat dalam proses hukum, mediasi, serta dukungan psikologis untuk pelaku
dan korban.
Di samping
itu, untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, satuan tugas KDRT
dan KTPA terus menjalin kerjasama dengan Polres Siak.
"Kerjasama
dengan Polsek dan Polres Siak terus diperkuat guna memastikan bahwa penanganan
kasus-kasus tersebut berlangsung dengan efektif," ujarnya.
Indra juga
menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui sosialisasi dan kolaborasi
dengan organisasi terkait kepada masyarakat, serta promosi melalui media
sosial.
“Di era
digitalisasi, penguatan pengawasan dari lingkungan keluarga, terutama orang
tua, sangatlah krusial, termasuk bagaimana membatasi penggunaan smartphone oleh
anak-anak dan menerapkan pola asuh yang baik," tutupnya.(Mar**)