Tindak lanjut terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak semakin diperkuat oleh Pemkab Siak melalui penguatan Satuan Tugas KDRT dan KTPA.

 

Siak (SatuLensa.com) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak melaporkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 121 kasus yang melibatkan perempuan dan anak.

 

Meskipun angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, kasus-kasus tersebut masih terus terjadi di Kabupaten Siak.

 

Rincian kasus tersebut adalah sebagai berikut: 1. Kekerasan seksual sebanyak 50 orang, 2. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 5 orang, 3. Hak asuh anak sebanyak 3 orang, 4. Anak Berurusan dengan Hukum (ABH) sebanyak 59 orang, dan 5. Kasus lainnya sebanyak 4 orang.

 

Walaupun demikian, pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan kolaborasi dengan berbagai elemen, seperti forum anak Kabupaten Siak, tokoh masyarakat, dan MUI Kabupaten Siak, guna menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

"Kami mencatat bahwa laporan kasus yang diterima tahun ini mengalami penurunan dari 133 kasus tahun lalu. Namun, kami terus melakukan sosialisasi mengenai perlindungan anak perempuan di tingkat kampung," ungkap Kadis DP3AP2KB Kabupaten Siak, Noni Paningsih, pada Rabu, (30/10/2024).

 

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan berbagai upaya pencegahan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat dan kerjasama dengan dinas pendidikan untuk memberikan edukasi kepada siswa-siswi yang berisiko tinggi terhadap kekerasan serta pencegahan pernikahan dini.

 

"Peran RT dan RW sebagai unsur pemerintahan terendah sangat krusial dalam pengawasan. Di tingkat kampung, perlu ada peraturan yang ditetapkan untuk mencegah kasus yang melibatkan anak," jelasnya.

 

Sementara itu, Pjs Bupati Siak, Indra Purnama, menekankan bahwa kasus perempuan dan anak yang tercatat di DP3AP2KB Kabupaten Siak melalui UPT PPA, yang berjumlah 121 orang sepanjang tahun 2024, menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti.

 

"Sebenarnya, masalah ini tidak hanya terjadi di Siak, tetapi merupakan isu nasional yang perlu mendapat perhatian serius. Upaya yang kami lakukan melibatkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat," ujar Indra saat membuka Rakor Forkopimda selasa kemarin di kantor Bupati Siak.

Berbagai langkah penanganan telah dilaksanakan, termasuk pendampingan hukum bagi anak yang terlibat dalam proses hukum, mediasi, serta dukungan psikologis untuk pelaku dan korban.

 

Di samping itu, untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, satuan tugas KDRT dan KTPA terus menjalin kerjasama dengan Polres Siak.

 

"Kerjasama dengan Polsek dan Polres Siak terus diperkuat guna memastikan bahwa penanganan kasus-kasus tersebut berlangsung dengan efektif," ujarnya.

 

Indra juga menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui sosialisasi dan kolaborasi dengan organisasi terkait kepada masyarakat, serta promosi melalui media sosial.

 

“Di era digitalisasi, penguatan pengawasan dari lingkungan keluarga, terutama orang tua, sangatlah krusial, termasuk bagaimana membatasi penggunaan smartphone oleh anak-anak dan menerapkan pola asuh yang baik," tutupnya.(Mar**)

Lebih baru Lebih lama