Ninja Sawit Gugat Polisi Tak Terima Jadi Tersangka, ditolak hakim

 

Pelalawan (SatuLensa.com) - Yupiterman Zebua, pelaku pencurian buah sawit di Langgam, Pelalawan, telah mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pelalawan. Pelaku tidak menerima statusnya sebagai tersangka yang dikenal sebagai 'ninja sawit'.

 

Kapolsek Langgam, Iptu Alfredo Krisnata Kaban, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan setelah Yupiterman ditangkap pada awal bulan September lalu.

 

"Pelaku ini telah melakukan pencurian buah sawit secara berulang kali. Bahkan, YZ pernah dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan, namun tidak menjalani hukuman tersebut," ungkap Edo, pada Jumat (1/11/2024).

 

Dalam aksinya, pelaku berani memasuki kebun sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka. Ia beraksi bersama dua rekannya yang tidak dikenal.

 

"Saat akan ditangkap, pelaku dan dua temannya melarikan diri menggunakan mobil pickup. Kami kemudian berhasil mengamankan mereka di rumah orang tuanya yang juga menyimpan buah sawit," jelas Edo.

 

Setelah ditangkap, pelaku tidak terima dan mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Pelalawan, yang kemudian disidangkan oleh hakim tunggal Elen Yolanda Sinaga.

 

Dalam sidang tersebut, majelis hakim Elen Yolanda menolak seluruh permohonan gugatan Praperadilan dari Yupiterman. Hakim juga menyatakan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka adalah sah secara hukum.

 

"Intinya, dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Penetapan tersangka terhadap pemohon atau pelaku juga didasarkan pada dua alat bukti dan telah melalui mekanisme gelar perkara," kata Edo.(Mar**)

Lebih baru Lebih lama