Pelalawan
(SatuLensa.com) - Yupiterman Zebua, pelaku pencurian buah sawit di Langgam,
Pelalawan, telah mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri
Pelalawan. Pelaku tidak menerima statusnya sebagai tersangka yang dikenal
sebagai 'ninja sawit'.
Kapolsek
Langgam, Iptu Alfredo Krisnata Kaban, menjelaskan bahwa gugatan tersebut
diajukan setelah Yupiterman ditangkap pada awal bulan September lalu.
"Pelaku
ini telah melakukan pencurian buah sawit secara berulang kali. Bahkan, YZ
pernah dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan, namun tidak menjalani hukuman
tersebut," ungkap Edo, pada Jumat (1/11/2024).
Dalam
aksinya, pelaku berani memasuki kebun sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka. Ia
beraksi bersama dua rekannya yang tidak dikenal.
"Saat
akan ditangkap, pelaku dan dua temannya melarikan diri menggunakan mobil
pickup. Kami kemudian berhasil mengamankan mereka di rumah orang tuanya yang
juga menyimpan buah sawit," jelas Edo.
Setelah
ditangkap, pelaku tidak terima dan mengajukan gugatan Praperadilan ke PN
Pelalawan, yang kemudian disidangkan oleh hakim tunggal Elen Yolanda Sinaga.
Dalam sidang
tersebut, majelis hakim Elen Yolanda menolak seluruh permohonan gugatan
Praperadilan dari Yupiterman. Hakim juga menyatakan bahwa proses penyelidikan,
penyidikan, dan penetapan tersangka adalah sah secara hukum.
"Intinya,
dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa proses penyelidikan dan
penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Penetapan tersangka terhadap
pemohon atau pelaku juga didasarkan pada dua alat bukti dan telah melalui
mekanisme gelar perkara," kata Edo.(Mar**)