Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan dukungan penuh terhadap penghapusan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

 

Pekanbaru (SatuLensa.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam rangka mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah per tahun di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran.

 

Pernyataan ini disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, di ruang kerjanya di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya pada Selasa (26/11/2024).

 

"Kami sepenuhnya mendukung Program Penghapusan BPHTB bagi MBR. Ini merupakan langkah untuk mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat," tuturnya.

 

Penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk MBR merupakan langkah inovatif dari pemerintahan Prabowo-Gibran yang berfokus pada kepentingan masyarakat kecil. Diharapkan, kebijakan ini dapat menurunkan harga rumah, sehingga hunian menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah pertama mereka.

 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru telah memberikan insentif sebesar 25 persen dari BPHTB yang terutang khusus untuk objek Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 16 Tahun 2022.

 

Selain itu, dalam rangka mendukung program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), Pemko Pekanbaru memberikan pengurangan BPHTB sebesar 100 persen untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp250 juta. Terdapat juga diskon 50 persen untuk NJOP di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta, serta diskon 25 persen untuk NJOP di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

 

Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Risnandar berkomitmen untuk mengawasi penerbitan peraturan kepala daerah (Perkada) agar dapat segera dilaksanakan. Sebagai wujud keseriusan, Pemko akan mengawasi penerbitan regulasi turunannya berupa Perwako.

 

"Diharapkan, manfaat ini dapat segera dirasakan oleh masyarakat Pekanbaru," tegas Risnandar.

 

Diharapkan pula, SKB ini dapat dilaksanakan dan disosialisasikan sebelum akhir tahun ini, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah di Pekanbaru dapat segera menikmati manfaat dari kebijakan ini.(Mar**)

Lebih baru Lebih lama