Pekanbaru (SatuLensa.com) - Pemerintah Kota
Pekanbaru memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif Penghapusan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan
rendah (MBR). Kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani
oleh tiga menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam rangka mempercepat pelaksanaan
Program 3 Juta Rumah per tahun di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran.
Pernyataan ini disampaikan oleh
Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, di ruang kerjanya di Kompleks
Perkantoran Tenayan Raya pada Selasa (26/11/2024).
"Kami sepenuhnya mendukung
Program Penghapusan BPHTB bagi MBR. Ini merupakan langkah untuk mendukung
Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat," tuturnya.
Penghapusan BPHTB dan retribusi
PBG untuk MBR merupakan langkah inovatif dari pemerintahan Prabowo-Gibran yang
berfokus pada kepentingan masyarakat kecil. Diharapkan, kebijakan ini dapat
menurunkan harga rumah, sehingga hunian menjadi lebih terjangkau bagi
masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah pertama mereka.
Sebelumnya, Pemerintah Kota
Pekanbaru telah memberikan insentif sebesar 25 persen dari BPHTB yang terutang
khusus untuk objek Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS)
melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 16 Tahun 2022.
Selain itu, dalam rangka mendukung
program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), Pemko Pekanbaru memberikan
pengurangan BPHTB sebesar 100 persen untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga
Rp250 juta. Terdapat juga diskon 50 persen untuk NJOP di atas Rp250 juta hingga
Rp500 juta, serta diskon 25 persen untuk NJOP di atas Rp500 juta hingga Rp1
miliar.
Menindaklanjuti Surat Keputusan
Bersama (SKB) tiga menteri, Risnandar berkomitmen untuk mengawasi penerbitan
peraturan kepala daerah (Perkada) agar dapat segera dilaksanakan. Sebagai wujud
keseriusan, Pemko akan mengawasi penerbitan regulasi turunannya berupa Perwako.
"Diharapkan, manfaat ini
dapat segera dirasakan oleh masyarakat Pekanbaru," tegas Risnandar.
Diharapkan pula, SKB ini dapat
dilaksanakan dan disosialisasikan sebelum akhir tahun ini, sehingga masyarakat
berpenghasilan rendah di Pekanbaru dapat segera menikmati manfaat dari
kebijakan ini.(Mar**)