Pekanbaru (SatuLensa.com) -
Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru akan segera dilaksanakan.
Masyarakat diharapkan tidak lagi merokok di tempat-tempat yang tidak
diperbolehkan.
Terdapat beberapa lokasi yang
dilarang untuk dijadikan tempat merokok, antara lain sekolah, rumah sakit, dan
kantor fasilitas publik pemerintah.
"Kami telah melakukan
sosialisasi kepada masyarakat agar tidak merokok sembarangan," kata
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Ia juga telah menginstruksikan
untuk meninjau lokasi pemasangan iklan rokok. Peninjauan ini melibatkan Satpol
PP Pekanbaru, Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, dan Bapenda Kota Pekanbaru.
Mereka akan mempertimbangkan
lokasi-lokasi yang dilarang untuk iklan rokok. Ia mengakui bahwa ia belum
memiliki informasi yang cukup mengenai rencana titik larangan iklan rokok.
"Karena ini juga berkaitan
dengan pendapatan daerah," tambahnya.
Ia masih mempertimbangkan larangan
pemasangan iklan rokok tersebut. Menurutnya, lebih efektif untuk mengatur
lokasi pemasangan iklan rokok agar tidak sembarangan.
"Jangan sampai berada dekat
sekolah, tempat ibadah, kantor pemerintah, atau layanan kesehatan,"
jelasnya.
Iklan rokok tidak serta merta
mengajak orang untuk merokok. Namun, setiap iklan rokok menyertakan peringatan
bahwa merokok dapat menyebabkan gangguan kesehatan.
"Jadi, sudah ada peringatan
terkait kondisi yang ada," tutupnya.(Mar**)