Bangkinang Kota (SatuLensa.com) - Pemerintah
Kabupaten Kampar kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan
korupsi di daerah dengan berpartisipasi aktif dalam acara Sosialisasi
Pencegahan Korupsi untuk Legislatif dan Siswa Siswi di wilayah Kabupaten Kampar
Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan di Ruang Banggar Kantor DPRD Kabupaten
Kampar pada hari Jum’at (29/11/2024).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan
melalui Zoom Meeting dengan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI,
Khairul Anam Adi Saputra, dan dibuka secara resmi oleh Pj Sekda Kampar, Ramlah,
M.Si, yang didampingi oleh Inspektur Febrinaldi Tri Dharmawan, S.STP, Ketua
DPRD Ahmad Taridi, Wakil Ketua DPRD Zulpan Azmi, serta Iib Nurshaleh, dan
dihadiri oleh siswa siswi di wilayah Kabupaten Kampar, anggota DPRD, serta
seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kampar.
Dalam surat edaran KPK-RI Nomor 18
Tahun 2024 mengenai imbauan penyelenggaraan kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia
Tahun 2024, serta Keputusan Bupati Kampar Nomor 414/Inspektorat/VI/2024 tentang
penetapan rencana aksi, pembentukan satuan tugas, dan kelompok kerja
pelaksanaan tindak lanjut program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemerintah
Kabupaten Kampar Tahun 2024, Febrinaldi menyatakan pentingnya kegiatan ini.
Ia menambahkan bahwa Sosialisasi
Pencegahan Korupsi merupakan salah satu langkah untuk memperkuat komitmen
bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Melalui acara ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran semua
pihak mengenai bahaya korupsi serta langkah-langkah preventif yang dapat
diambil untuk mencegahnya, dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai
langkah-langkah pencegahan korupsi yang dapat diterapkan dalam kegiatan
sehari-hari.
Dalam arahannya, Pj Sekda Kampar
Ramlah, M.Si, menyatakan dukungannya terhadap program KPK RI dalam mengadakan
sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan korupsi, yang diikuti oleh pimpinan
DPRD serta sosialisasi Pendidikan Antikorupsi Bagi Pelajar, khususnya dalam
dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Kegiatan ini memiliki relevansi
dan kepentingan yang tinggi untuk dilaksanakan, agar setiap individu, baik dari
kalangan pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, dapat berpartisipasi. Ia
juga menekankan bahwa korupsi tidak hanya berdampak negatif pada keuangan
negara, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan, merusak moralitas, dan
menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati oleh seluruh lapisan
masyarakat.
Oleh karena itu, diharapkan semua
pihak dapat memperkuat komitmen untuk bersama-sama menciptakan pemerintahan
yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Sesuai dengan komitmen Presiden RI
Prabowo Subianto, beliau menegaskan pentingnya upaya pencegahan korupsi,
penangkapan para koruptor, serta penegakan hukum yang tegas melalui perbaikan
sistem digitalisasi untuk mengurangi korupsi secara signifikan.
Pencapaian Pemerintah Daerah
Kabupaten Kampar dalam penanganan pencegahan korupsi meliputi:
1. Pembentukan Satgas Saber
Pungli,
2. Adanya penyuluhan anti korupsi
yang telah disertifikasi oleh KPK RI dan dikukuhkan oleh Gubernur Riau,
3. Pencapaian MCP Kabupaten Kampar
pada tahun 2024, yang mencapai 76% pada bulan November,
4. Penyampaian LHKPN Pemerintah
Kabupaten Kampar dengan jumlah wajib lapor sebanyak 197 dan tingkat kepatuhan
100%,
5. Pembentukan Desa Anti Korupsi,
termasuk tiga desa yaitu Salo, Desa Lereng, dan Desa Kapau Jaya.
Mari kita bersama-sama menjaga
wibawa Pemerintah Daerah ini. Saya ingin menekankan kepada seluruh OPD untuk
menciptakan inovasi yang dapat mempermudah penyelenggaraan layanan masyarakat,
sehingga masyarakat dapat merasakan keberadaan pemerintah sebagai pelayan yang
siap membantu mereka.
Dalam sosialisasi ini, Pranata
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Khairul Anam Adi Saputra,
menyampaikan materi mengenai pencegahan tindak korupsi. Dalam penjelasannya, ia
menguraikan secara mendetail mulai dari definisi hingga berbagai bentuk tindak
pidana korupsi. Ia juga menekankan pentingnya bagi para pejabat untuk
menggunakan kewenangannya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,
agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, masalah gratifikasi, suap, serta
tindakan lain yang merugikan negara.(Mar**)