Pj Sekda Kampar dan Ketua DPRD menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi dengan mengikuti sosialisasi pencegahan korupsi di Kabupaten Kampar.

 

Bangkinang Kota (SatuLensa.com) - Pemerintah Kabupaten Kampar kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah dengan berpartisipasi aktif dalam acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi untuk Legislatif dan Siswa Siswi di wilayah Kabupaten Kampar Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan di Ruang Banggar Kantor DPRD Kabupaten Kampar pada hari Jum’at (29/11/2024).

 

Sosialisasi tersebut dilaksanakan melalui Zoom Meeting dengan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Khairul Anam Adi Saputra, dan dibuka secara resmi oleh Pj Sekda Kampar, Ramlah, M.Si, yang didampingi oleh Inspektur Febrinaldi Tri Dharmawan, S.STP, Ketua DPRD Ahmad Taridi, Wakil Ketua DPRD Zulpan Azmi, serta Iib Nurshaleh, dan dihadiri oleh siswa siswi di wilayah Kabupaten Kampar, anggota DPRD, serta seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kampar.

 

Dalam surat edaran KPK-RI Nomor 18 Tahun 2024 mengenai imbauan penyelenggaraan kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024, serta Keputusan Bupati Kampar Nomor 414/Inspektorat/VI/2024 tentang penetapan rencana aksi, pembentukan satuan tugas, dan kelompok kerja pelaksanaan tindak lanjut program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun 2024, Febrinaldi menyatakan pentingnya kegiatan ini.

 

Ia menambahkan bahwa Sosialisasi Pencegahan Korupsi merupakan salah satu langkah untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui acara ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran semua pihak mengenai bahaya korupsi serta langkah-langkah preventif yang dapat diambil untuk mencegahnya, dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi yang dapat diterapkan dalam kegiatan sehari-hari.

 

Dalam arahannya, Pj Sekda Kampar Ramlah, M.Si, menyatakan dukungannya terhadap program KPK RI dalam mengadakan sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan korupsi, yang diikuti oleh pimpinan DPRD serta sosialisasi Pendidikan Antikorupsi Bagi Pelajar, khususnya dalam dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

 

Kegiatan ini memiliki relevansi dan kepentingan yang tinggi untuk dilaksanakan, agar setiap individu, baik dari kalangan pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta, dapat berpartisipasi. Ia juga menekankan bahwa korupsi tidak hanya berdampak negatif pada keuangan negara, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan, merusak moralitas, dan menghambat pembangunan yang seharusnya dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

 

Oleh karena itu, diharapkan semua pihak dapat memperkuat komitmen untuk bersama-sama menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Sesuai dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto, beliau menegaskan pentingnya upaya pencegahan korupsi, penangkapan para koruptor, serta penegakan hukum yang tegas melalui perbaikan sistem digitalisasi untuk mengurangi korupsi secara signifikan.

 

Pencapaian Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam penanganan pencegahan korupsi meliputi:

1. Pembentukan Satgas Saber Pungli,

2. Adanya penyuluhan anti korupsi yang telah disertifikasi oleh KPK RI dan dikukuhkan oleh Gubernur Riau,

3. Pencapaian MCP Kabupaten Kampar pada tahun 2024, yang mencapai 76% pada bulan November,

4. Penyampaian LHKPN Pemerintah Kabupaten Kampar dengan jumlah wajib lapor sebanyak 197 dan tingkat kepatuhan 100%,

5. Pembentukan Desa Anti Korupsi, termasuk tiga desa yaitu Salo, Desa Lereng, dan Desa Kapau Jaya.

 

Mari kita bersama-sama menjaga wibawa Pemerintah Daerah ini. Saya ingin menekankan kepada seluruh OPD untuk menciptakan inovasi yang dapat mempermudah penyelenggaraan layanan masyarakat, sehingga masyarakat dapat merasakan keberadaan pemerintah sebagai pelayan yang siap membantu mereka.

 

Dalam sosialisasi ini, Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK RI, Khairul Anam Adi Saputra, menyampaikan materi mengenai pencegahan tindak korupsi. Dalam penjelasannya, ia menguraikan secara mendetail mulai dari definisi hingga berbagai bentuk tindak pidana korupsi. Ia juga menekankan pentingnya bagi para pejabat untuk menggunakan kewenangannya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, masalah gratifikasi, suap, serta tindakan lain yang merugikan negara.(Mar**)

Lebih baru Lebih lama