Bangkinang Kota (SatuLensa.com) - diadakan di Ruang
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Pj. Bupati Kampar yang diwakili oleh Pj.
Sekda Kampar Ramla, SE, M.Si, hadir untuk membacakan naskah Penyampaian
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025
pada hari Kamis, 28 November.
Rapat dibuka secara resmi oleh
Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, S.Hi, yang bertindak sebagai Pimpinan
Rapat, didampingi oleh para wakilnya, dan menyatakan bahwa rapat ini terbuka
untuk umum. Agenda Rapat Paripurna ini adalah Penyampaian Ranperda APBD
Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025, yang juga dihadiri oleh Pimpinan OPD di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Ramla menyampaikan bahwa
"Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2025 berasal dari dua kelompok
pendapatan, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer."
Ia juga menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami pertumbuhan
rata-rata sebesar 0,93 persen.
Fluktuasi Pendapatan Daerah sangat
dipengaruhi oleh Pendapatan Transfer yang tidak stabil. Berdasarkan data
realisasi APBD tahun lalu, Pendapatan Daerah dari Pendapatan Transfer berkisar
antara 68,91% hingga 96,90%, sementara PAD hanya berkisar antara 0,79% hingga
16,32% dari total pendapatan daerah.
Dari realisasi APBD, terlihat
bahwa PAD hanya mampu tumbuh rata-rata 0,01 persen dalam lima tahun terakhir,
sedangkan Dana Perimbangan/Dana Transfer yang diterima mengalami fluktuasi
setiap tahunnya dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 0,04 persen.
Meningkatnya kebutuhan dana
sebagai akibat dari devolusi wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah melalui otonomi daerah, memerlukan berbagai upaya penyesuaian
dalam manajemen keuangan daerah, termasuk dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Pengelolaan Pendapatan Daerah telah dilaksanakan dengan merujuk pada
kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, berupa peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku, yang dijadikan acuan untuk menggali potensi
sumber-sumber penerimaan daerah guna mendukung beban belanja pembangunan
daerah, demikian disampaikan oleh Ramla.
Pendapatan daerah yang
direncanakan dalam RAPBD TA 2025 diperkirakan mencapai 3 Triliun 110 Miliar
rupiah, mengalami penurunan dari outlook 2024 sebesar 57 Miliar atau 1,82
persen. Selanjutnya, estimasi pendapatan transfer dalam RAPBD TA 2025
diperkirakan sebesar 2 Triliun 602 Miliar, mengalami penurunan sebesar 3,85
persen atau 100 Miliar dibandingkan dengan outlook 2024 yang mencapai 2 Triliun
702 Miliar.
Setelah penyampaian Ranperda APBD
Kabupaten Kampar TA 2025, Pj Sekda Kampar secara simbolis menyerahkan materi
Ranperda tersebut kepada DPRD Kabupaten Kampar, yang diterima langsung oleh
Pimpinan Rapat. Selanjutnya, akan diadakan Rapat Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD
Kabupaten terhadap Ranperda APBD TA 2025 ini. Menanggapi Rapat Paripurna
tersebut, Pj Sekda Kampar menyatakan bahwa semua yang diajukan dalam Rapat
Dewan yang terhormat ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melalui
tahapan yang telah ditentukan.(Mar**)