Pj. Sekda Kampar mewakili Pj. Bupati Kampar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025.

 

Bangkinang Kota (SatuLensa.com) - diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Pj. Bupati Kampar yang diwakili oleh Pj. Sekda Kampar Ramla, SE, M.Si, hadir untuk membacakan naskah Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 pada hari Kamis, 28 November.

 

Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, S.Hi, yang bertindak sebagai Pimpinan Rapat, didampingi oleh para wakilnya, dan menyatakan bahwa rapat ini terbuka untuk umum. Agenda Rapat Paripurna ini adalah Penyampaian Ranperda APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025, yang juga dihadiri oleh Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

 

Ramla menyampaikan bahwa "Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2025 berasal dari dua kelompok pendapatan, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer." Ia juga menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 0,93 persen.

 

Fluktuasi Pendapatan Daerah sangat dipengaruhi oleh Pendapatan Transfer yang tidak stabil. Berdasarkan data realisasi APBD tahun lalu, Pendapatan Daerah dari Pendapatan Transfer berkisar antara 68,91% hingga 96,90%, sementara PAD hanya berkisar antara 0,79% hingga 16,32% dari total pendapatan daerah.

 

Dari realisasi APBD, terlihat bahwa PAD hanya mampu tumbuh rata-rata 0,01 persen dalam lima tahun terakhir, sedangkan Dana Perimbangan/Dana Transfer yang diterima mengalami fluktuasi setiap tahunnya dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 0,04 persen.

 

Meningkatnya kebutuhan dana sebagai akibat dari devolusi wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui otonomi daerah, memerlukan berbagai upaya penyesuaian dalam manajemen keuangan daerah, termasuk dalam pengelolaan pendapatan daerah. Pengelolaan Pendapatan Daerah telah dilaksanakan dengan merujuk pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, berupa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, yang dijadikan acuan untuk menggali potensi sumber-sumber penerimaan daerah guna mendukung beban belanja pembangunan daerah, demikian disampaikan oleh Ramla.

 

Pendapatan daerah yang direncanakan dalam RAPBD TA 2025 diperkirakan mencapai 3 Triliun 110 Miliar rupiah, mengalami penurunan dari outlook 2024 sebesar 57 Miliar atau 1,82 persen. Selanjutnya, estimasi pendapatan transfer dalam RAPBD TA 2025 diperkirakan sebesar 2 Triliun 602 Miliar, mengalami penurunan sebesar 3,85 persen atau 100 Miliar dibandingkan dengan outlook 2024 yang mencapai 2 Triliun 702 Miliar.

 

Setelah penyampaian Ranperda APBD Kabupaten Kampar TA 2025, Pj Sekda Kampar secara simbolis menyerahkan materi Ranperda tersebut kepada DPRD Kabupaten Kampar, yang diterima langsung oleh Pimpinan Rapat. Selanjutnya, akan diadakan Rapat Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten terhadap Ranperda APBD TA 2025 ini. Menanggapi Rapat Paripurna tersebut, Pj Sekda Kampar menyatakan bahwa semua yang diajukan dalam Rapat Dewan yang terhormat ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melalui tahapan yang telah ditentukan.(Mar**)

Lebih baru Lebih lama