Pekanbaru (SatuLensa.com) - Satpol PP Kota
Pekanbaru mengundang masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap
pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh individu-individu yang
tidak bertanggung jawab.
Laporan mengenai dugaan
pelanggaran tersebut dapat disampaikan melalui Loket B3 yang berada di MPP Kota
Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru,
Zulfahmi Adrian, menyatakan bahwa Loket B3 MPP Pekanbaru siap menerima semua
jenis laporan terkait pelanggaran Perda Kota Pekanbaru serta Peraturan Kepala
Daerah (Perkada) Pekanbaru.
"Loket B3 ini kami dirikan
untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan pengaduan mengenai pelanggaran
Perda di Kota Pekanbaru. Kami berharap inisiatif ini dapat meningkatkan
pengawasan terhadap ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kami,"
ujarnya pada hari Jumat, (29/11/2024).
"Oleh karena itu, kami
mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dalam melaporkan kepada Satpol PP Kota
Pekanbaru jika menemukan pelanggaran Perda," tambahnya.
Di sisi lain, untuk menyampaikan
laporan pelanggaran Perda, masyarakat disarankan untuk membawa KTP elektronik
serta foto sebagai bukti pelanggaran yang dimaksud, agar proses penelusuran
dapat dilakukan dengan baik.
"Laporan yang diterima dari
masyarakat akan segera diteruskan kepada Kabid PPUD untuk dilakukan inspeksi
lapangan. Sekali lagi, kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam
menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan Kota Pekanbaru," tutupnya.(Mar**)