Satpol PP Pekanbaru mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap temuan pelanggaran terhadap peraturan daerah. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti.

 

Pekanbaru (SatuLensa.com) - Satpol PP Kota Pekanbaru mengundang masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh individu-individu yang tidak bertanggung jawab.

 

Laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut dapat disampaikan melalui Loket B3 yang berada di MPP Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.

 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan bahwa Loket B3 MPP Pekanbaru siap menerima semua jenis laporan terkait pelanggaran Perda Kota Pekanbaru serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Pekanbaru.

 

"Loket B3 ini kami dirikan untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan pengaduan mengenai pelanggaran Perda di Kota Pekanbaru. Kami berharap inisiatif ini dapat meningkatkan pengawasan terhadap ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kami," ujarnya pada hari Jumat, (29/11/2024).

 

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dalam melaporkan kepada Satpol PP Kota Pekanbaru jika menemukan pelanggaran Perda," tambahnya.

 

Di sisi lain, untuk menyampaikan laporan pelanggaran Perda, masyarakat disarankan untuk membawa KTP elektronik serta foto sebagai bukti pelanggaran yang dimaksud, agar proses penelusuran dapat dilakukan dengan baik.

 

"Laporan yang diterima dari masyarakat akan segera diteruskan kepada Kabid PPUD untuk dilakukan inspeksi lapangan. Sekali lagi, kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan Kota Pekanbaru," tutupnya.(Mar**)

Lebih baru Lebih lama