Analisis Pengamat Ekonomi Riau Terhadap Rencana Pengenaan Pajak 12 Persen pada Tahun 2025.

 

Pekanbaru (SatuLensa.com) – Rencana pemerintah untuk menerapkan pajak sebesar 12 persen mulai tahun 2025 mendapatkan perhatian dari pengamat ekonomi Riau, Edyanus Herman Halim. Ia berpendapat bahwa meskipun kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan negara, pelaksanaannya dianggap kurang strategis.

 

Edyanus berargumen bahwa peningkatan tarif pajak bukanlah solusi yang paling efektif untuk meningkatkan penerimaan negara. "Pemerintah sebaiknya lebih fokus pada perluasan basis pajak. Dengan cara ini, pendapatan negara dapat meningkat tanpa memberikan beban langsung kepada masyarakat," ujarnya kepada GoRiau.com, Selasa (24/12/2024).

 

Ia menambahkan bahwa pajak sebesar 12 persen ini tidak akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah, karena kelompok ini jarang mengonsumsi barang-barang yang dikenakan pajak tersebut. "Bagi mereka, dampaknya minimal, karena konsumsi mereka lebih pada kebutuhan pokok yang tidak dikenakan pajak tinggi," jelas Edyanus.

 

Sebaliknya, dampak yang lebih besar akan dirasakan oleh masyarakat kelas menengah ke atas. Pajak ini dikenakan pada produk tertentu yang banyak dikonsumsi oleh kelompok tersebut. "Kebijakan ini lebih membebani kelas menengah ke atas, karena pola konsumsi mereka lebih luas dan mencakup produk dengan tarif pajak yang tinggi," tambahnya.

 

Edyanus juga menekankan kemungkinan terjadinya ketimpangan akibat kebijakan ini. Ia berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi ulang terhadap rencana tersebut agar dampaknya lebih merata dan tidak hanya menguntungkan segmen tertentu. "Diperlukan peninjauan kembali agar kebijakan ini tidak menimbulkan ketidakadilan di masyarakat," ujarnya.

 

Selanjutnya, Edyanus merekomendasikan agar pemerintah meningkatkan upaya edukasi mengenai pajak kepada masyarakat. Dengan memperluas basis wajib pajak dan meningkatkan kesadaran publik, diharapkan penerimaan negara dapat meningkat tanpa perlu menaikkan tarif pajak.

 

Kebijakan pajak ini diharapkan dapat berfungsi sebagai alat untuk memperkuat perekonomian, bukan sebaliknya. Evaluasi yang menyeluruh dianggap penting agar tujuan peningkatan penerimaan negara dapat tercapai tanpa merugikan kelompok masyarakat tertentu.(Mar**)

Lebih baru Lebih lama