Bangkinang Kota (SatuLensa.com) – Penjabat (Pj)
Bupati Kampar yang diwakili oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kampar menghadiri rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil
perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur
serta Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar pada hari Senin, 2 Desember 2024.
Kegiatan yang berlangsung di Aula
Kantor Bupati Kampar ini juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwascam, saksi-saksi dari masing-masing
pasangan calon, serta perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda).
Ketua KPU Kampar, Andi Putra,
dalam sambutannya menyatakan bahwa rapat pleno ini merupakan tahap akhir dari
proses pemilu. “Proses ini dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan
akuntabilitas. Kami menjamin bahwa seluruh data yang dihitung adalah hasil yang
telah diverifikasi sebelumnya di tingkat kecamatan,” tuturnya.
Rekapitulasi dilakukan dengan
mempresentasikan hasil dari 21 kecamatan di Kabupaten Kampar. Setiap saksi dari
pasangan calon diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau klarifikasi
terkait data yang disampaikan. Namun, rapat pleno berlangsung dengan baik tanpa
adanya keberatan yang signifikan dari para saksi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dengan nomor urut 02 berhasil memperoleh suara terbanyak, yaitu sebanyak 150.808 suara, mengungguli pasangan calon lainnya. Total suara sah yang dihitung mencapai 354.132, sedangkan suara tidak sah tercatat sebanyak 17.832. Untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, nomor urut 03 juga meraih suara terbanyak dengan total 109.148 suara, mengungguli pasangan calon lainnya. Total suara sah yang dihitung untuk posisi ini adalah 359.749, sementara suara tidak sah tercatat sebanyak 11.764.
Ketua Bawaslu Kampar, Syawir
Abdullah, menyatakan bahwa proses rekapitulasi telah berlangsung sesuai dengan
mekanisme yang ditetapkan. “Kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dapat
memengaruhi hasil pemilu. Semua prosedur telah dilaksanakan dengan baik,”
ungkapnya.
Rapat pleno ditutup dengan
pembacaan berita acara hasil rekapitulasi yang disahkan oleh Ketua KPU Kampar.
Dengan hasil ini, KPU akan segera menetapkan pasangan calon terpilih sebagai
Bupati dan Wakil Bupati Kampar setelah masa sanggahan berakhir.
Masyarakat Kabupaten Kampar
diharapkan untuk tetap menjaga kondusivitas dan menerima hasil pemilu dengan
sikap yang dewasa demi kemajuan daerah. “Mari kita hormati pilihan rakyat dan
mendukung kepemimpinan yang baru untuk Kampar yang lebih baik,” tutup Ketua KPU
Kampar.(Mar**)