Bangkinang Kota (SatuLensa.com) - Pelaksana Tugas
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Kampar, Sasminedi, SKM, M.Si,
memimpin rapat penting mengenai pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar
untuk tahun 2025 yang berlangsung di Aula Disnaker, Bangkinang Kota. Rapat ini
dihadiri oleh para pengusaha, akademisi, perwakilan BPS Kampar, serta
pemerintah daerah yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Dewan
Pengupahan Kabupaten Kampar pada hari Kamis, 12 Desember 2024.
Dalam sambutannya, Plt Kadisnaker
Sasminedi menekankan pentingnya kolaborasi antara semua pihak dalam menentukan
UMK yang adil dan berkeadilan bagi seluruh pekerja dan pengusaha di Kabupaten
Kampar. “Penetapan UMK harus mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi,
serta daya beli masyarakat, sehingga dapat tercipta keseimbangan antara
kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha,” ungkapnya.
Rapat ini membahas berbagai
masukan dari semua pihak, termasuk evaluasi terhadap kondisi perekonomian
Kabupaten Kampar selama setahun terakhir. Data mengenai pertumbuhan ekonomi,
tingkat inflasi, dan kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi acuan utama dalam
diskusi.
Plt Kadisnaker menegaskan bahwa
keputusan mengenai UMK ini tidak hanya sekadar angka nominal, tetapi juga
mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja
sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif.
LKS Tripartit berfungsi sebagai
forum dialog sosial yang memiliki peran penting dalam menciptakan komunikasi
yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Dalam pertemuan ini,
LKS Tripartit Kabupaten Kampar juga melakukan evaluasi terhadap program kerja
tahun sebelumnya serta merencanakan program kerja untuk tahun yang akan datang.
Pada akhir pertemuan, disepakati
bahwa berdasarkan permanaker nomor 16 tahun 2024, rekomendasi Upah Minimum
Kabupaten (UMK) Kampar untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5%
dibandingkan dengan UMK tahun 2024, dengan mempertimbangkan faktor-faktor
seperti PE, inflasi, dan indeks tertentu. Rekomendasi ini akan diajukan kepada
Penjabat Bupati Kampar untuk diteruskan kepada Penjabat Gubernur Riau sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat berlangsung dalam suasana
yang kondusif dan penuh semangat kolaborasi. Kepala Dinas Tenaga Kerja berharap
hasil dari diskusi ini dapat diterima oleh semua pihak dan menjadi landasan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar.(Mar**)