Pemerintah Kabupaten Kampar membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar untuk tahun 2025.

 

Bangkinang Kota (SatuLensa.com) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Kampar, Sasminedi, SKM, M.Si, memimpin rapat penting mengenai pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar untuk tahun 2025 yang berlangsung di Aula Disnaker, Bangkinang Kota. Rapat ini dihadiri oleh para pengusaha, akademisi, perwakilan BPS Kampar, serta pemerintah daerah yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Dewan Pengupahan Kabupaten Kampar pada hari Kamis, 12 Desember 2024.

 

Dalam sambutannya, Plt Kadisnaker Sasminedi menekankan pentingnya kolaborasi antara semua pihak dalam menentukan UMK yang adil dan berkeadilan bagi seluruh pekerja dan pengusaha di Kabupaten Kampar. “Penetapan UMK harus mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta daya beli masyarakat, sehingga dapat tercipta keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha,” ungkapnya.

 

Rapat ini membahas berbagai masukan dari semua pihak, termasuk evaluasi terhadap kondisi perekonomian Kabupaten Kampar selama setahun terakhir. Data mengenai pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi acuan utama dalam diskusi.

 

Plt Kadisnaker menegaskan bahwa keputusan mengenai UMK ini tidak hanya sekadar angka nominal, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif.

 

LKS Tripartit berfungsi sebagai forum dialog sosial yang memiliki peran penting dalam menciptakan komunikasi yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Dalam pertemuan ini, LKS Tripartit Kabupaten Kampar juga melakukan evaluasi terhadap program kerja tahun sebelumnya serta merencanakan program kerja untuk tahun yang akan datang.

 

Pada akhir pertemuan, disepakati bahwa berdasarkan permanaker nomor 16 tahun 2024, rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan dengan UMK tahun 2024, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti PE, inflasi, dan indeks tertentu. Rekomendasi ini akan diajukan kepada Penjabat Bupati Kampar untuk diteruskan kepada Penjabat Gubernur Riau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Rapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dan penuh semangat kolaborasi. Kepala Dinas Tenaga Kerja berharap hasil dari diskusi ini dapat diterima oleh semua pihak dan menjadi landasan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar.(Mar**)

Lebih baru Lebih lama