Pj Bupati Kampar Hambali hadir secara langsung, dan Pemkab Kampar terus berupaya untuk memperjuangkan PI 10 persen dari EMP Bentu.

 

Foto: Diskominfo Kampar

SatuLensa.com, Jakarta: Pemerintah Kabupaten terus berupaya untuk memperjuangkan Participating Interest (PI) terkait wilayah kerja PT EMP Bentu, yang mencakup Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, serta Provinsi Riau. Pj Bupati Kampar, Hambali, yang hadir dalam pertemuan tersebut, didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kampar, Suhermi. Pertemuan ini membahas perubahan jadwal undangan untuk diskusi lanjutan mengenai besaran dan tanggal efektif pengalihan Participating Interest (PI) BUMD di wilayah kerja Bentu, sebagai tindak lanjut dari risalah rapat yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2024.

 

Acara ini berlangsung di Ruangan Nissi 4 Meeting Room Lt. 3, Hotel JS Luwansa, Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada malam hari Senin, 23 Desember. Selain Pj Bupati Kampar, hadir pula Pj Gubernur Riau, Dr. Rahman Hadi, M.Si., Bupati Pelalawan, H. Zukri, SE, Asisten II Setda Provinsi Riau, Job Kurniawan, Direktur Riau Petroleum, Leo Candra, serta General Manager EMP Bentu, Tri Firmanto.

 

Sebagaimana diketahui, EMP Bentu Migas merupakan salah satu unit operasi dari PT. Energi Mega Persada (EMP Limited) yang berfokus pada eksplorasi dan produksi minyak serta gas bumi. Wilayah operasi EMP Bentu Migas di Kampar dan Pelalawan, Riau, mencakup beberapa blok migas, termasuk Blok Migas Bentu (Kampar), Blok Migas Pelalawan (Pelalawan), dan Blok Migas Kampar (Kampar). Aktivitas operasional EMP Bentu meliputi eksplorasi migas, produksi minyak dan gas, pengembangan lapangan migas, serta pemeliharaan fasilitas produksi.

 

Pj Bupati Kampar, Hambali, menyatakan bahwa pertemuan ini adalah yang kedua kalinya, dengan fokus utama pada besaran dan tanggal efektif pengalihan Participating Interest (PI) BUMD terhadap wilayah kerja EMP Bentu dan Kampar, yang merupakan salah satu area operasional EMP Bentu. Hambali berharap agar penerimaan PI untuk Kampar dapat diterima sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, yang mengatur ketentuan penawaran PI sebesar 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi. Peraturan tersebut menetapkan bahwa kontribusi atau partisipasi pihak ketiga dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dapat mencapai maksimum 10%. Namun, hal ini masih terus diperjuangkan ke Kementerian SDM RI bersama dengan Pemerintah Provinsi Riau, pihak perusahaan, dan Kabupaten Pelalawan, ungkap Pj Bupati Kampar.

 

Lebih lanjut, Pj Bupati Kampar juga berharap agar sebagai wilayah kerja EMP Bentu, hal ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kampar, seperti peningkatan pendapatan daerah, pembukaan lapangan kerja lokal, peningkatan perekonomian lokal, serta mendukung pembangunan infrastruktur, pinta Hambali.(Mar**)

Lebih baru Lebih lama