Foto: Diskominfo Kampar |
SatuLensa.com, Jakarta: Pemerintah Kabupaten
terus berupaya untuk memperjuangkan Participating Interest (PI) terkait wilayah
kerja PT EMP Bentu, yang mencakup Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, serta
Provinsi Riau. Pj Bupati Kampar, Hambali, yang hadir dalam pertemuan tersebut,
didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kampar, Suhermi.
Pertemuan ini membahas perubahan jadwal undangan untuk diskusi lanjutan
mengenai besaran dan tanggal efektif pengalihan Participating Interest (PI)
BUMD di wilayah kerja Bentu, sebagai tindak lanjut dari risalah rapat yang
telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2024.
Acara ini berlangsung di Ruangan
Nissi 4 Meeting Room Lt. 3, Hotel JS Luwansa, Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta
Selatan, pada malam hari Senin, 23 Desember. Selain Pj Bupati Kampar, hadir
pula Pj Gubernur Riau, Dr. Rahman Hadi, M.Si., Bupati Pelalawan, H. Zukri, SE,
Asisten II Setda Provinsi Riau, Job Kurniawan, Direktur Riau Petroleum, Leo
Candra, serta General Manager EMP Bentu, Tri Firmanto.
Sebagaimana diketahui, EMP Bentu
Migas merupakan salah satu unit operasi dari PT. Energi Mega Persada (EMP
Limited) yang berfokus pada eksplorasi dan produksi minyak serta gas bumi.
Wilayah operasi EMP Bentu Migas di Kampar dan Pelalawan, Riau, mencakup
beberapa blok migas, termasuk Blok Migas Bentu (Kampar), Blok Migas Pelalawan
(Pelalawan), dan Blok Migas Kampar (Kampar). Aktivitas operasional EMP Bentu
meliputi eksplorasi migas, produksi minyak dan gas, pengembangan lapangan
migas, serta pemeliharaan fasilitas produksi.
Pj Bupati Kampar, Hambali,
menyatakan bahwa pertemuan ini adalah yang kedua kalinya, dengan fokus utama pada
besaran dan tanggal efektif pengalihan Participating Interest (PI) BUMD
terhadap wilayah kerja EMP Bentu dan Kampar, yang merupakan salah satu area
operasional EMP Bentu. Hambali berharap agar penerimaan PI untuk Kampar dapat
diterima sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Nomor 37 Tahun 2016, yang mengatur ketentuan penawaran PI sebesar 10% pada
wilayah kerja minyak dan gas bumi. Peraturan tersebut menetapkan bahwa
kontribusi atau partisipasi pihak ketiga dalam kegiatan usaha hulu minyak dan
gas bumi dapat mencapai maksimum 10%. Namun, hal ini masih terus diperjuangkan
ke Kementerian SDM RI bersama dengan Pemerintah Provinsi Riau, pihak
perusahaan, dan Kabupaten Pelalawan, ungkap Pj Bupati Kampar.
Lebih lanjut, Pj Bupati Kampar
juga berharap agar sebagai wilayah kerja EMP Bentu, hal ini dapat memberikan
manfaat bagi masyarakat Kampar, seperti peningkatan pendapatan daerah,
pembukaan lapangan kerja lokal, peningkatan perekonomian lokal, serta mendukung
pembangunan infrastruktur, pinta Hambali.(Mar**)