Pekanbaru (SatuLensa.com) – Penjabat Walikota Pekanbaru,
Roni Rakhmat, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru,
melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) ilegal di sepanjang
Jalan Diponegoro dan Jalan Hang Tuah pada malam hari Senin (30/12/2024).
Dalam kegiatan penertiban
tersebut, Roni Rakhmat didampingi oleh Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian,
memberikan arahan kepada masyarakat agar tidak berjualan dan berbelanja di area
tersebut untuk mencegah terjadinya kemacetan. "Ini bukan lokasi yang
diperuntukkan untuk berjualan. Jika dibiarkan, jalan akan semakin padat,"
ungkap Roni.
Roni menambahkan bahwa Pemerintah
Kota Pekanbaru telah menyediakan tempat resmi bagi para pedagang untuk
berjualan. Ia juga menyoroti fenomena berjualan di tepi jalan menggunakan mobil
yang semakin marak, namun mengingatkan agar aktivitas tersebut tidak dilakukan
di lokasi yang ilegal demi menjaga ketertiban umum.
Di sisi lain, Ira, salah satu
pedagang yang merasa dirugikan, menyatakan bahwa ia hanya berjualan untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Kami hanya menjual makanan untuk
anak-anak, tidak ada yang melanggar. Kami hanya mencari nafkah, bukan untuk
menjadi kaya," ujarnya.
Ira juga mengungkapkan bahwa ia
membayar iuran kepada pemuda setempat untuk dapat berjualan di area tersebut.
"Kami membayar Rp7 ribu per hari dan iuran mingguan. Dikatakan tempat ini
akan dilegalkan, tetapi malah dibubarkan menjelang tahun baru," katanya
dengan nada kecewa.
Namun, ketika Roni menanyakan
kepada siapa uang tersebut diserahkan, Ira enggan memberikan jawaban.
Menanggapi hal ini, Zulfahmi Adrian menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk
melindungi pedagang dan masyarakat. "Jika berjualan di tempat ilegal,
tidak ada perlindungan hukum. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,
seperti gangguan dari orang yang mabuk, siapa yang akan bertanggung
jawab?" tegas Zulfahmi, sambil meminta para pedagang untuk memanfaatkan
lokasi resmi yang telah disediakan.(Mar**)