Pj Walikota Pekanbaru turun tangan langsung dalam upaya menertibkan pedagang kaki lima yang beroperasi secara ilegal.

 

Pekanbaru (SatuLensa.com) – Penjabat Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) ilegal di sepanjang Jalan Diponegoro dan Jalan Hang Tuah pada malam hari Senin (30/12/2024).

 

Dalam kegiatan penertiban tersebut, Roni Rakhmat didampingi oleh Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, memberikan arahan kepada masyarakat agar tidak berjualan dan berbelanja di area tersebut untuk mencegah terjadinya kemacetan. "Ini bukan lokasi yang diperuntukkan untuk berjualan. Jika dibiarkan, jalan akan semakin padat," ungkap Roni.

 

Roni menambahkan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyediakan tempat resmi bagi para pedagang untuk berjualan. Ia juga menyoroti fenomena berjualan di tepi jalan menggunakan mobil yang semakin marak, namun mengingatkan agar aktivitas tersebut tidak dilakukan di lokasi yang ilegal demi menjaga ketertiban umum.

 

Di sisi lain, Ira, salah satu pedagang yang merasa dirugikan, menyatakan bahwa ia hanya berjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Kami hanya menjual makanan untuk anak-anak, tidak ada yang melanggar. Kami hanya mencari nafkah, bukan untuk menjadi kaya," ujarnya.

 

Ira juga mengungkapkan bahwa ia membayar iuran kepada pemuda setempat untuk dapat berjualan di area tersebut. "Kami membayar Rp7 ribu per hari dan iuran mingguan. Dikatakan tempat ini akan dilegalkan, tetapi malah dibubarkan menjelang tahun baru," katanya dengan nada kecewa.

 

Namun, ketika Roni menanyakan kepada siapa uang tersebut diserahkan, Ira enggan memberikan jawaban. Menanggapi hal ini, Zulfahmi Adrian menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk melindungi pedagang dan masyarakat. "Jika berjualan di tempat ilegal, tidak ada perlindungan hukum. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti gangguan dari orang yang mabuk, siapa yang akan bertanggung jawab?" tegas Zulfahmi, sambil meminta para pedagang untuk memanfaatkan lokasi resmi yang telah disediakan.(Mar**)

Lebih baru Lebih lama