Pekanbaru (SatuLensa.com) – Polda Riau mengambil
tindakan tegas dalam menangani kasus korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan
Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp130
miliar. Salah satu langkah yang diambil adalah menjalin kerja sama dengan
Imigrasi Pekanbaru untuk menerapkan pencegahan dan penangkalan terhadap
individu-individu yang diduga terlibat.
"Kami telah berkoordinasi
dengan Imigrasi untuk memastikan tidak ada pelaku yang melarikan diri ke luar
negeri, membawa aset hasil korupsi, atau menghindari tanggung jawab
hukum," ungkap Kombes Pol Nasriadi, Dirkrimsus Polda Riau, pada Selasa
(24/12/2024).
Upaya pencegahan ini ditujukan
kepada pelaku utama serta pihak-pihak yang berperan dalam pencairan dana dan
menikmati hasil korupsi. Polda Riau juga menegaskan komitmennya untuk
menelusuri aliran dana guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Sebagaimana diberitakan
sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau telah
menyita aset senilai Rp6,45 miliar yang berkaitan dengan kasus korupsi SPPD
fiktif DPRD Riau. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp130 miliar yang
bersumber dari APBD Riau tahun 2020-2021.
Kombes Pol Nasriadi, Direktur
Kriminal Khusus Polda Riau, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung
untuk mengidentifikasi para pelaku yang menikmati hasil dari tindakan korupsi.
"Kami menghargai pihak-pihak yang telah mengembalikan uang hasil korupsi.
Namun, bagi mereka yang belum melakukannya, proses hukum akan tetap
dilanjutkan," tuturnya pada Selasa (24/12/2024).
Saat ini, aset senilai Rp6,45
miliar yang terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak telah disita.
Beberapa pelaku telah mengembalikan dana yang mereka nikmati, tetapi
pengembalian tersebut belum mencukupi untuk menutupi kerugian yang dialami
negara.
Kasus ini berawal dari perjalanan
dinas luar daerah yang diduga tidak sah, melibatkan banyak pihak dari dalam
maupun luar DPRD Riau. Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan
kasus ini secara menyeluruh demi akuntabilitas kerugian negara.(Mar**)