Polda Riau, bersama dengan Imigrasi, telah mengambil langkah untuk mencegah pelaku kasus SPPD fiktif melarikan diri ke luar negeri.

 

Pekanbaru (SatuLensa.com) – Polda Riau mengambil tindakan tegas dalam menangani kasus korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp130 miliar. Salah satu langkah yang diambil adalah menjalin kerja sama dengan Imigrasi Pekanbaru untuk menerapkan pencegahan dan penangkalan terhadap individu-individu yang diduga terlibat.

 

"Kami telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memastikan tidak ada pelaku yang melarikan diri ke luar negeri, membawa aset hasil korupsi, atau menghindari tanggung jawab hukum," ungkap Kombes Pol Nasriadi, Dirkrimsus Polda Riau, pada Selasa (24/12/2024).

 

Upaya pencegahan ini ditujukan kepada pelaku utama serta pihak-pihak yang berperan dalam pencairan dana dan menikmati hasil korupsi. Polda Riau juga menegaskan komitmennya untuk menelusuri aliran dana guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau telah menyita aset senilai Rp6,45 miliar yang berkaitan dengan kasus korupsi SPPD fiktif DPRD Riau. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp130 miliar yang bersumber dari APBD Riau tahun 2020-2021.

 

Kombes Pol Nasriadi, Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi para pelaku yang menikmati hasil dari tindakan korupsi. "Kami menghargai pihak-pihak yang telah mengembalikan uang hasil korupsi. Namun, bagi mereka yang belum melakukannya, proses hukum akan tetap dilanjutkan," tuturnya pada Selasa (24/12/2024).

 

Saat ini, aset senilai Rp6,45 miliar yang terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak telah disita. Beberapa pelaku telah mengembalikan dana yang mereka nikmati, tetapi pengembalian tersebut belum mencukupi untuk menutupi kerugian yang dialami negara.

 

Kasus ini berawal dari perjalanan dinas luar daerah yang diduga tidak sah, melibatkan banyak pihak dari dalam maupun luar DPRD Riau. Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh demi akuntabilitas kerugian negara.(Mar**)

Lebih baru Lebih lama