Dalam konteks Penataan Non ASN, Penjabat Bupati Kampar berpartisipasi langsung dalam pertemuan Zoom yang diadakan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN RI.

 


Bangkinang Kota (SatuLensa.com) – Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali SE MBA MH, mengikuti pertemuan daring strategis mengenai penataan dan pembahasan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi S.H.I, Sekretaris Daerah Kampar Ramlah SE MSi, Asisten, Staf Ahli, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Kabupaten Kampar, serta tim teknis terkait. Rabu (8/1/2025).

 

Rapat yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya penataan Non-ASN untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Selain itu, inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja Non-ASN. Mendagri juga mengingatkan setiap kepala daerah untuk tidak lagi melakukan perekrutan tenaga non-ASN.

 

Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widiyantini, menyatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk melaksanakan mandat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN). Rapat ini juga membahas pemenuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan kebutuhan di lingkungan instansi pemerintahan, memperjelas status kepegawaian tenaga non-ASN, serta melakukan pemetaan dan identifikasi tenaga non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

 

Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Bupati Hambali menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa penataan tenaga non-ASN dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan dalam pelayanan publik.

 

"Penataan tenaga non-ASN sangat penting untuk menjaga efisiensi dan efektivitas organisasi pemerintah, serta memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para pekerja," ungkap Hambali.

 

Beliau juga menginstruksikan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pendataan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebutuhan tenaga kerja serta jumlah tenaga non-ASN yang belum terdata, sehingga kebijakan yang diambil dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.(Mar**)

Lebih baru Lebih lama