Bangkinang Kota (SatuLensa.com) –
Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali SE MBA MH, mengikuti pertemuan daring
strategis mengenai penataan dan pembahasan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara
(Non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Rapat yang dilaksanakan di
Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kampar
Ahmad Taridi S.H.I, Sekretaris Daerah Kampar Ramlah SE MSi, Asisten, Staf Ahli,
para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat se-Kabupaten Kampar, serta
tim teknis terkait. Rabu (8/1/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Menteri
Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya penataan Non-ASN untuk
mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Selain itu,
inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kejelasan status dan perlindungan hukum
bagi tenaga kerja Non-ASN. Mendagri juga mengingatkan setiap kepala daerah
untuk tidak lagi melakukan perekrutan tenaga non-ASN.
Menteri Pemberdayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widiyantini, menyatakan bahwa rapat ini
bertujuan untuk melaksanakan mandat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN). Rapat ini juga membahas pemenuhan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan kebutuhan di lingkungan
instansi pemerintahan, memperjelas status kepegawaian tenaga non-ASN, serta
melakukan pemetaan dan identifikasi tenaga non-ASN yang dapat diusulkan menjadi
PPPK, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dalam kesempatan tersebut,
Penjabat Bupati Hambali menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa penataan
tenaga non-ASN dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan dalam
pelayanan publik.
"Penataan tenaga non-ASN
sangat penting untuk menjaga efisiensi dan efektivitas organisasi pemerintah,
serta memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para pekerja,"
ungkap Hambali.
Beliau juga menginstruksikan agar
setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pendataan dan evaluasi
secara menyeluruh terhadap kebutuhan tenaga kerja serta jumlah tenaga non-ASN
yang belum terdata, sehingga kebijakan yang diambil dapat memenuhi kebutuhan
pelayanan kepada masyarakat.(Mar**)