Kampar (SatuLensa.com) - Penjabat Bupati Kampar H.
Hambali, SE, MBA, MH didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kampar Ramlah,
SE, M.Si secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan
(Musrenbangcam) di Kecamatan Kampar. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kampar dan dilaksanakan di
Aula Kantor Camat Kampar pada hari Senin, 20 Mei 2025.
Dalam Musrenbangcam di Kecamatan
Kampar, terdapat 147 usulan prioritas pembangunan yang berasal dari 17 Desa dan
1 Kelurahan di wilayah tersebut.
Acara ini dihadiri oleh Wakil
Ketua DPRD Kampar Zulfan Azmi, ST, MT, MM, Anggota DPRD Kampar Syafi'i dan
Rinaldo Saputra, SE, MM, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di
lingkungan Kabupaten Kampar, Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita, SH, MH, Kepala
Desa/Lurah se-Kabupaten Kampar, Ninik Mamak Kenegerian Air Tiris, Tokoh
Masyarakat, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati
Kampar Hambali menyampaikan bahwa RKPD Kabupaten Kampar yang sedang disusun
merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk Tahun 2026. Dokumen ini
didasarkan pada Arah Kebijakan Pembangunan Daerah yang tercantum dalam Dokumen
RPD Kabupaten Kampar Tahun 2023-2026, dengan mempertimbangkan Prioritas
Pembangunan Nasional dan Prioritas Pembangunan Provinsi Riau.
Hambali juga menyampaikan bahwa
Musrenbangcam merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang
bersifat partisipatif, dimulai dari tingkat Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten,
Provinsi, hingga Nasional. Musrenbangcam tahun 2025 ini berfungsi sebagai forum
musyawarah yang melibatkan semua pemangku kepentingan di Kecamatan untuk
merumuskan Usulan Musrenbang Desa menjadi usulan Musrenbang Kecamatan, yang
selanjutnya akan dituangkan dalam Rancangan Renja Perangkat Daerah dan dibahas
dalam Forum Gabungan Perangkat Daerah. Hasil akhir dari tahapan perencanaan ini
adalah Dokumen RKPD Tahun 2026 yang akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati
Kampar dan menjadi pedoman dalam penyusunan RENJA Perangkat Daerah Tahun 2026.
Selanjutnya, mari kita manfaatkan
Musrenbangcam hari ini untuk menetapkan usulan prioritas Desa sesuai dengan
arah dan kebijakan serta daftar usulan yang telah disediakan oleh OPD dalam
SIPD. Selain itu, Hambali juga menekankan bahwa hasil Musrenbangcam ini harus
dilaksanakan dengan baik. Kita sering mendengar keluhan dari kepala desa
mengenai musrenbang ini, oleh karena itu, Kepala Desa diharapkan untuk selalu
bersinergi dengan Camat, anggota dewan, dan OPD terkait agar usulan prioritas
pembangunan dalam Musrenbangcam ini dapat terwujud di masa mendatang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar,
Zulfan Azmi, menyatakan bahwa musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan
(musrenbangcam) merupakan suatu proses yang telah diatur oleh undang-undang. Ia
berharap agar semua usulan yang dibahas dalam musrenbang desa atau kelurahan
hari ini dapat terus dipantau oleh kepala desa atau lurah melalui camat dan
organisasi perangkat daerah (OPD) yang relevan.
Zulfan Azmi juga mengungkapkan
harapannya agar dalam musrenbangcam ini, usulan dari desa atau kelurahan dapat
direalisasikan, terutama usulan prioritas mengenai pembangunan jalan di Desa
Ranah Singkuang. Jalan tersebut berfungsi menghubungkan empat desa, yaitu Desa
Penyasawan, Desa Bikit Ranah, Desa Ranah Singkuang, dan Desa Pontianak Damai
yang merupakan desa persiapan.
Camat Kampar, Dedi Herman, S.STP,
menjelaskan bahwa Kecamatan Kampar memiliki 18 desa/kelurahan, dan saat ini
telah tercatat 147 usulan prioritas dari masing-masing desa atau kelurahan.
Sebelum pelaksanaan musrenbangcam ini, kami telah melaksanakan musrenbang di
tingkat desa atau kelurahan. Semua usulan prioritas telah kami tampung sesuai
dengan masukan dari setiap desa atau kelurahan pada musrenbang sebelumnya,
ungkap Dedi Herman.(Mar**)