Pj Bupati Kampar secara resmi membuka Musrenbangcam di Kecamatan Kampar dengan mengusulkan sebanyak 147 prioritas pembangunan.

 

Kampar (SatuLensa.com) - Penjabat Bupati Kampar H. Hambali, SE, MBA, MH didampingi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kampar Ramlah, SE, M.Si secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) di Kecamatan Kampar. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kampar dan dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kampar pada hari Senin, 20 Mei 2025.

 

Dalam Musrenbangcam di Kecamatan Kampar, terdapat 147 usulan prioritas pembangunan yang berasal dari 17 Desa dan 1 Kelurahan di wilayah tersebut.

 

Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kampar Zulfan Azmi, ST, MT, MM, Anggota DPRD Kampar Syafi'i dan Rinaldo Saputra, SE, MM, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Kampar, Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita, SH, MH, Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Kampar, Ninik Mamak Kenegerian Air Tiris, Tokoh Masyarakat, dan undangan lainnya.

 

Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Kampar Hambali menyampaikan bahwa RKPD Kabupaten Kampar yang sedang disusun merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk Tahun 2026. Dokumen ini didasarkan pada Arah Kebijakan Pembangunan Daerah yang tercantum dalam Dokumen RPD Kabupaten Kampar Tahun 2023-2026, dengan mempertimbangkan Prioritas Pembangunan Nasional dan Prioritas Pembangunan Provinsi Riau.

 

Hambali juga menyampaikan bahwa Musrenbangcam merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang bersifat partisipatif, dimulai dari tingkat Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, hingga Nasional. Musrenbangcam tahun 2025 ini berfungsi sebagai forum musyawarah yang melibatkan semua pemangku kepentingan di Kecamatan untuk merumuskan Usulan Musrenbang Desa menjadi usulan Musrenbang Kecamatan, yang selanjutnya akan dituangkan dalam Rancangan Renja Perangkat Daerah dan dibahas dalam Forum Gabungan Perangkat Daerah. Hasil akhir dari tahapan perencanaan ini adalah Dokumen RKPD Tahun 2026 yang akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Kampar dan menjadi pedoman dalam penyusunan RENJA Perangkat Daerah Tahun 2026.

 

Selanjutnya, mari kita manfaatkan Musrenbangcam hari ini untuk menetapkan usulan prioritas Desa sesuai dengan arah dan kebijakan serta daftar usulan yang telah disediakan oleh OPD dalam SIPD. Selain itu, Hambali juga menekankan bahwa hasil Musrenbangcam ini harus dilaksanakan dengan baik. Kita sering mendengar keluhan dari kepala desa mengenai musrenbang ini, oleh karena itu, Kepala Desa diharapkan untuk selalu bersinergi dengan Camat, anggota dewan, dan OPD terkait agar usulan prioritas pembangunan dalam Musrenbangcam ini dapat terwujud di masa mendatang.

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Zulfan Azmi, menyatakan bahwa musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan (musrenbangcam) merupakan suatu proses yang telah diatur oleh undang-undang. Ia berharap agar semua usulan yang dibahas dalam musrenbang desa atau kelurahan hari ini dapat terus dipantau oleh kepala desa atau lurah melalui camat dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang relevan.

 

Zulfan Azmi juga mengungkapkan harapannya agar dalam musrenbangcam ini, usulan dari desa atau kelurahan dapat direalisasikan, terutama usulan prioritas mengenai pembangunan jalan di Desa Ranah Singkuang. Jalan tersebut berfungsi menghubungkan empat desa, yaitu Desa Penyasawan, Desa Bikit Ranah, Desa Ranah Singkuang, dan Desa Pontianak Damai yang merupakan desa persiapan.

 

Camat Kampar, Dedi Herman, S.STP, menjelaskan bahwa Kecamatan Kampar memiliki 18 desa/kelurahan, dan saat ini telah tercatat 147 usulan prioritas dari masing-masing desa atau kelurahan. Sebelum pelaksanaan musrenbangcam ini, kami telah melaksanakan musrenbang di tingkat desa atau kelurahan. Semua usulan prioritas telah kami tampung sesuai dengan masukan dari setiap desa atau kelurahan pada musrenbang sebelumnya, ungkap Dedi Herman.(Mar**)

Lebih baru Lebih lama