GTRA Asisten I Setda Kampar, Tengku Said Hidayat memimpin rapat koordinasi dan sidang gugus untuk mempercepat penyelesaian permasalahan agraria.

 

Bangkinang Kota (SatuLensa.com) – Bupati Kampar, Ahmad Yuzar S.Sos MT, diwakili oleh Plt Asisten 1 Tengku Said Hidayat, S.STP.M.IP, memimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta Sidang Penelitian Lapangan yang berlangsung di Desa Siabu, Kecamatan Salo. Acara ini dilaksanakan di ruang rapat Lantai 3 Kantor Bupati Kampar pada hari Kamis, 20 Maret 2025.

 

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 dan merupakan langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah demi kesejahteraan masyarakat. Lokasi redistribusi tanah di Kabupaten Kampar pada tahun 2025 mencakup tiga desa, yaitu 517 bidang tanah di Desa Siabu Kecamatan Salo, 333 bidang tanah di Desa Kuapan Kecamatan Tambang, dan 200 bidang tanah di Desa Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

 

Sidang ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Andi Dermawan Lubis ST M.Si, Forkopimda, perangkat daerah, camat, serta kepala desa dari Siabu, Kuapan, dan Sungai Pagar. Plt Asisten 1 menegaskan komitmennya untuk mendukung reforma agraria yang adil.

 

Pemerintah Kabupaten Kampar berkomitmen untuk memastikan bahwa reforma agraria tidak hanya menyelesaikan isu kepemilikan lahan, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi yang berfokus pada sektor agraria, demikian disampaikan oleh Tengku Said Hidayat dalam sambutannya.

 

Sidang ini juga membahas berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan, termasuk masalah legalitas tanah, perubahan fungsi lahan, serta upaya untuk memberdayakan petani dan pelaku usaha lokal. Selain itu, penelitian lapangan yang dilakukan di Desa Siabu merupakan bagian dari upaya untuk mengidentifikasi potensi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam pemanfaatan lahan.

 

Dalam kesempatan ini, Plt Asisten 1 juga mengarahkan agar setiap instansi terkait bekerja sama dalam merumuskan langkah-langkah konkret untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria.

 

Sidang GTRA dan penelitian lapangan di Desa Siabu diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam menciptakan kepastian hukum atas tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang berbasis agraria.(Mar**/Adv)

Lebih baru Lebih lama