Bangkinang
Kota (SatuLensa.com) – Bupati Kampar, Ahmad Yuzar S.Sos MT, diwakili oleh
Plt Asisten 1 Tengku Said Hidayat, S.STP.M.IP, memimpin Sidang Gugus Tugas
Reforma Agraria (GTRA) serta Sidang Penelitian Lapangan yang berlangsung di
Desa Siabu, Kecamatan Salo. Acara ini dilaksanakan di ruang rapat Lantai 3
Kantor Bupati Kampar pada hari Kamis, 20 Maret 2025.
Kegiatan ini
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 dan merupakan
langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria serta
mengoptimalkan pemanfaatan tanah demi kesejahteraan masyarakat. Lokasi
redistribusi tanah di Kabupaten Kampar pada tahun 2025 mencakup tiga desa,
yaitu 517 bidang tanah di Desa Siabu Kecamatan Salo, 333 bidang tanah di Desa
Kuapan Kecamatan Tambang, dan 200 bidang tanah di Desa Sungai Pagar Kecamatan
Kampar Kiri Hilir.
Sidang ini
dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Kantor Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kampar, Andi Dermawan Lubis ST M.Si, Forkopimda,
perangkat daerah, camat, serta kepala desa dari Siabu, Kuapan, dan Sungai
Pagar. Plt Asisten 1 menegaskan komitmennya untuk mendukung reforma agraria
yang adil.
Pemerintah
Kabupaten Kampar berkomitmen untuk memastikan bahwa reforma agraria tidak hanya
menyelesaikan isu kepemilikan lahan, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi yang berfokus pada sektor
agraria, demikian disampaikan oleh Tengku Said Hidayat dalam sambutannya.
Sidang ini juga
membahas berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan, termasuk masalah
legalitas tanah, perubahan fungsi lahan, serta upaya untuk memberdayakan petani
dan pelaku usaha lokal. Selain itu, penelitian lapangan yang dilakukan di Desa
Siabu merupakan bagian dari upaya untuk mengidentifikasi potensi dan
permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam pemanfaatan lahan.
Dalam
kesempatan ini, Plt Asisten 1 juga mengarahkan agar setiap instansi terkait
bekerja sama dalam merumuskan langkah-langkah konkret untuk mempercepat
pelaksanaan reforma agraria.
Sidang GTRA dan
penelitian lapangan di Desa Siabu diharapkan dapat menjadi langkah penting
dalam menciptakan kepastian hukum atas tanah serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat melalui program-program yang berbasis agraria.(Mar**/Adv)