BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bahas Tentang Perlindungan Jaminan Sosial

Pelalawan (SatuLensa.com) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyelenggarakan sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang berkaitan dengan surat dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dengan nomor 400.5.7/765/keuda tertanggal 21 Februari 2025. Surat tersebut membahas tentang perlindungan jaminan sosial yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja di sektor jasa konstruksi di wilayah tersebut, serta optimalisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 mengenai tata cara pelaksanaan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

FGD tersebut diadakan di ruang rapat Kantor Bupati pada hari Rabu, 23 April 2025, di bawah pimpinan Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Daerah. Dalam acara ini, dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Kepala Bagian Administrasi dan Pembangunan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Kepala Bagian Hukum, yang semuanya menekankan pentingnya kerjasama antar sektor untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini.

"Melalui kegiatan ini, kami berupaya untuk memastikan bahwa semua pihak terkait memahami tanggung jawab yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021. Di bidang konstruksi, pekerja menghadapi risiko tinggi yang perlu dikelola dengan sistematis. Oleh karena itu, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya agar mendapatkan perlindungan yang memadai," jelas Fauzi dalam sambutannya.

Fauzi menambahkan bahwa BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan bagi semua pekerja di sektor jasa konstruksi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Untuk program JKK, BPJAMSOSTEK akan menanggung semua biaya perawatan dan pengobatan pekerja sampai mereka pulih, termasuk biaya transportasi dari lokasi kecelakaan menuju rumah sakit.

Ia juga menjelaskan bahwa selain itu, BPJAMSOSTEK menyediakan gaji bagi pekerja yang dirawat akibat kecelakaan kerja, serta memberikan santunan jika pekerja mengalami cacat permanen atau meninggal dunia. Dalam program JKM, BPJAMSOSTEK memberikan santunan tunai kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia tidak karena kecelakaan kerja.

"Untuk iuran di sektor jasa konstruksi, perhitungan dilakukan berdasarkan nilai proyek yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Pembayaran iuran hanya perlu dilakukan satu kali selama proyek berlangsung, termasuk masa pemeliharaan, dan harus mencakup seluruh pekerja yang telah dilaporkan," tutup Fauzi.

Ia juga berharap agar perlindungan bagi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi, khususnya di Kabupaten Pelalwan, dapat berjalan dengan optimal di masa mendatang.

"Pengusaha sektor konstruksi sebaiknya mendaftarkan proyek mereka paling lambat 14 hari setelah SPK diterbitkan serta memberikan data tenaga kerja yang akurat kepada BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.(Mar**)

Lebih baru Lebih lama