Disdik: Perpisahan Sekolah Harus Dilaksanakan di Area Sekolah

Pekanbaru (SatuLensa.com) - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur bahwa perpisahan sekolah harus dilaksanakan di area sekolah. Selain itu, perpisahan diharapkan terjadi dengan sederhana dan tidak membebani orang tua siswa.

Jika terdapat sekolah yang masih memberatkan orang tua terkait dengan kegiatan perpisahan, masyarakat diminta untuk melaporkan hal tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Dinas berkomitmen untuk mengambil langkah agar perpisahan bisa berlangsung dengan cara yang sederhana tanpa memberikan beban bagi orang tua.

"Kami akan mengambil tindakan jika sekolah mengadakan perpisahan yang mewah setelah dikeluarkannya edaran ini," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, pada hari Kamis, 24 April 2025.

Ia menambahkan bahwa edaran tersebut sudah disampaikan kepada seluruh sekolah. Surat edaran yang dikeluarkan pada 22 April 2024 ini ditujukan bagi seluruh sekolah dari tingkat TK hingga SMP, baik negeri maupun swasta, di Pekanbaru.

Dalam edaran itu, terdapat beberapa poin penting, yaitu larangan untuk mengadakan study tour atau kegiatan serupa di luar daerah. Selain itu, perpisahan juga dilarang dilakukan di luar lingkungan sekolah. Jika perpisahan dilakukan di sekolah, acara tersebut harus berlangsung secara sederhana tanpa ada iuran yang mengikat dari orang tua siswa.

Selanjutnya, ditekankan bahwa penahanan atau penangguhan ijazah tidak diperbolehkan dengan alasan apapun. Kepala sekolah yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi.

"Kami akan terus mengawasi sekolah-sekolah mengenai hal ini. Kami siap mengambil tindakan sesuai arahan dari Wali Kota, dan edaran ini sudah kami sebarkan," tuturnya.

Sekolah yang telah memungut biaya perpisahan yang membebani orang tua sebelum edaran ini dikeluarkan diharapkan untuk mengembalikan uang tersebut. Surat edaran ini diharapkan juga bisa diterima oleh sekolah-sekolah swasta yang ada di Pekanbaru.(Mar**)

Lebih baru Lebih lama